Jumat 17 Apr 2020 16:18 WIB

Kemenkes Permudah Penerbitan Izin Edar Industri Produksi APD

Pemberian izin harus tetap mengikuti ketentuan dan memenuhi standar yang berlaku.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Penjahit memproduksi alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Penjahit memproduksi alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI mempermudah penerbitan izin edar bagi industri yang memproduksi alat pelindung diri (APD) di tengah pandemi Covid-19. Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya mengatakan, pemberian izin harus tetap mengikuti ketentuan dan memenuhi standar yang berlaku.

"Kementerian Kesehatan melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19, termasuk APD. Untuk APD-APD yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan izin edar," ujar Arianti di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/4).

Dia mengatakan, saat ini, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan standar dalam memproduksi APD. Kementerian Kesehatan terlebih dahulu melakukan uji laboratorium untuk mengetahui apakah APD yang diproduksi telah memenuhi standar.

Selanjutnya, kata Arianti, untuk APD yang dinyatakan belum sesuai standar dalam pedoman Kementerian Kesehatan dan belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan, masih bisa digunakan di area-area dengan tingkat penularan Covid-19  yang rendah.

"Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulance. Ini bisa digunakan APD non medis, dan untuk APD ini tidak memerlukan izin edar," kata Arianti.

Kementerian Kesehatan telah memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar delapan juta APD untuk penanganan kasus Covid-19 hingga Juni 2020 dengan jumlah kasus lebih dari 20 ribu.

Sebelumnya, Kemenkes juga menjelaskan penggunaan alat pelindung diri (APD) keseluruhan/ coverall harus disesuaikan dengan tingkat penularan. Untuk APD coverall yang memiliki spesifikasi perlindungan dari kepala hingga kaki digunakan untuk tenaga medis yang bekerja di area infeksi tinggi.

"Jika tenaga kesehatan bekerja di area dengan infeksi yang sangat tinggi maka diharuskan menggunakan coverall yang mampu menahan cairan, darah, droplet, dan aerosol," kata Arianti sebagaimana siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (17/4).

Arianti mengungkapkan, bahan material yang digunakan untuk APD coverall dapat melindungi tenaga kesehatan di risiko sangat tinggi. Material tersebut, kata Arianti, biasanya dibuat dari nonwoven atau serat sintetis dengan pori-pori yang sangat kecil, yakni 0,2 sampai 0,54 mikron. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement