Jumat 17 Apr 2020 15:09 WIB

Kemenkes Permudah Izin Edar APD

Izin edar akan terbit asal memenuhi ketentuan standar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Penjahit memproduksi alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Penjahit memproduksi alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempermudah penerbitan izin edar bagi industri yang memproduksi alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis. Izin edar akan terbit asal APD memenuhi ketentuan standar.

"Kemenkes melakukan relaksasi memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19, termasuk APD. Untuk APD-APD yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan izin edar," kata Sekretaris Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (17/4).

Saat ini Kemenkes telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan standar dalam memproduksi APD. Adapun cara mengetahui pemenuhan standar yang ditentukan oleh Kemenkes, terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium terhadap material yang digunakan.

Selanjutnya untuk APD yang dinyatakan belum sesuai dengan standar bahan pedoman Kemenkes dan belum memenuhi standar uji yang ditetapkan, tetap bisa digunakan di area-area dengan tingkat penularan Covid-19 yang rendah.

"Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulance. Ini bisa digunakan APD nonmedis, dan untuk APD ini tidak memerlukan izin edar," ucap Arianti.

Kemenkes memperkirakan bahwa Indonesia membutuhkan sekitar delapan juta APD untuk penanganan kasus Covid-19 hingga Juni 2020 dengan jumlah kasus lebih dari 20 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement