Kamis 16 Apr 2020 23:37 WIB

Satpol PP Riau Kerahkan 100 Personel Kawal PSBB

Satpol PP turunkan personel untuk sosialisasi PSBB

Sejumlah pengendara melintas dengan kondisi jalan yang terlihat lengan di Pekanbaru, Riau, Selasa (14/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus Corona (COVDI-19) di Kota Pekanbaru direncanakan akan dimulai pada 17 April 2020 dan berlangsung selama 15 hari kedepan
Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO
Sejumlah pengendara melintas dengan kondisi jalan yang terlihat lengan di Pekanbaru, Riau, Selasa (14/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi wabah virus Corona (COVDI-19) di Kota Pekanbaru direncanakan akan dimulai pada 17 April 2020 dan berlangsung selama 15 hari kedepan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satpol PP Provinsi Riau mengerahkan 100 personel untuk ikut mengawal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru mulai Jumat (17/4).

"Kita siapkan 100 personel dan akan ditambah tergantung situasi dan kondisi saat PSBB diberlakukan," kata Kasatpol PP Riau, Zainal Z kepada media di Pekanbaru, Kamis (16/4).

Menurut dia sebelum pelaksanaan PSBB dimulai, Satpol PP Riau juga sudah menurunkan personilnya ke tempat-tempat keramaian turut mensosialisasikan pelaksanaan PSBB seperti di cafe-cafe, dan lainnya.

Zainal mengatakan acuan soasialisasi bahkan hingga penindakan di lapangan saat PSBB diberlakukan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako). Kini kita masih menunggu permintaan resmi dari Pemko Pekanbaru terkait keterlibatan Satpol PP Riau dalam pengamanan dan ketertiban pelaksanaan PSBB tersebut.

 

Meski begitu, sebelum surat resmi permintaan pengerahan personil oleh Pemko Pekanbaru diterima, Satpol PP Riau masih mengacu pada permintaan Gubernu Riau (Gubri) Syamsuar agar Satpol PP Riau terlibat dalam mensukseskan PSBB bersama TNI dan Polri.

Pembatasan sosial berskala Besar adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Wali kota Pekanbaru, Firdaus mengajak tiga kabupaten yang tergabung dalam kawasan Pekansikawan yakni empat daerah yang tergabung Pekanbaru, Siak, Kampar dan Kabupaten Pelalawan agar mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ajakan pengajuan PSBB adalah suatu kebijakan bersinergi untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19 itu sehingga empat daerah ini bisa secara bersama memperkuat upaya antisipasi pandemi virus mematikan itu,"kata Firdaus di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, Kota Pekanbaru bersentuhan langsung atau hidup berdampingan dengan Kabupaten Kampar sedangan tiga kecamatan di Kabupaten Kampar yang bersentuhan langsung dengan Pekanbaru dengan jumlh penduduk di tiga kecamatan itu mencapai 300 ribu jiwa dari 850 ribu jiwa penduduk di Kabupaten Kampar.

Ia menyebutkan, selain itu di Kabupaten Siak tercatat dua kecamatan bersentuhan langsung dengan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan juga punya kecamatan yang bersentuhan dengan Pekanbaru.

"Aktivitas orang pada sejumlah kecamatan tetangga itu cukup padat dengan Kota Pekanbaru, sehingga saya dan Gubernur Riau mengajak daerah penyanggah juga mengajukan PSBB," katanya.

Tujuan segera pengajuan PSBB tersebut, agar empat daerah itu bisa disinergikan dengan pemerintah kabupaten yang tergabung dalam Pekansikawan sehingga berbagai temuan kasus COVID-19 di empat daerah itu bisa dilakukan secara bersatu padu dalam berbagai upaya preventifnya.

Tekad ini diperlukan juga untuk meminalisasi korban COVD-19, yang kini cukup memprihatinkan kendati ada warga yang positif. Berdasarkan data ditemukan bahwa jumlah pasien positif COVID-19 di Pekanbaru 11 kasus dengan rincian 4 orang dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang, 5 masih dirawat, serta 2 lainnya meninggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement