Kamis 16 Apr 2020 22:48 WIB

Wapres Sayangkan Masih Ada Penolakan Jenazah Korban Covid-19

Padahal para ahli dan ulama juga sudah menyerukan jangan ada penolakan itu.

Wakil Presiden Maruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Wakil Presiden Maruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19) yang meninggal dunia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Maruf Amin menyayangkan masih adanya penolakan dari kelompok masyarakat tertentu terhadap pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19. "Saya masih sangat menyayangkan adanya sekelompok orang yang masih menolak pemakaman jenazah yang terpapar Corona. Padahal menurut para ahli dan menurut para ulama juga sudah menyerukan jangan ada penolakan itu," kata Wapres saat menyampaikan tausiyah Doa dan Dzikir Nasional untuk Keselamatan Bangsa di Jakarta, Kamis (16/4).

Wapres Ma'ruf mengatakan di saat pandemi Covid-19 semua pihak sebaiknya meningkatkan keimanan kepada Tuhan. Karena pandemi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan hampir di seluruh negara di dunia juga mengalami.

Baca Juga

"Di dalam suasana seperti ini, maka yang penting, pertama kita menguatkan iman kita atas terjadinya musibah ini. Allah SWT sudah menyatakan dalam Alquran bahwa tidak ada yang menimpa kita kecuali apa yang telah ditentukan oleh Allah," katanya.

Para ulama juga, lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah menyampaikan bahwa pemberlakuan jenazah yang terinfeksi Covid-19 dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Wapres mengapresiasi upaya para ulama dalam menyampaikan kemudahan beribadah selama pandemi Covid-19.

 

"Pada para ulama, saya ingin menyampaikan juga terima kasih karena telah memberikan solusi, kemudahan-kemudahan melaksanakan ibadah dalam situasi yang sulit ini," ujarnya.

Jenazah yang terinfeksi Covid-19 disucikan terlebih dahulu sesuai dengan agamanya, untuk kemudian dilakukan dekontaminasi serta tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet sebelum dibungkus pelapis. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka kembali dan harus diantarkan ke pemakaman dengan menggunakan mobil jenazah khusus. Pemakaman jenazah korban Covid-19 juga harus dilakukan tidak lebih dari empat jam.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement