Kamis 16 Apr 2020 20:04 WIB

Kemenparekraf Usulkan Dukungan Bagi Pengusaha Pariwisata

Seluruh dukungan ini juga melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Wishnutama (kedua kanan) melakukan pertemuan dengan Badan Informasi Geospasial di Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Februari 2020 lalu. Kemenpaekraf tengah mengusulkan dukungan fiskal dan nonfiskal bagi pengusaha pariwisata.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Wishnutama (kedua kanan) melakukan pertemuan dengan Badan Informasi Geospasial di Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Februari 2020 lalu. Kemenpaekraf tengah mengusulkan dukungan fiskal dan nonfiskal bagi pengusaha pariwisata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenparekraf mencatat, sejumlah dukungan fiskal dan nonfiskal yang dibutuhkan pengusaha pariwisata. Usul dukungan ini terus dimatangkan agar bisa segera dilaksanakan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama menjelaskan, dukungan tersebut antara lain adalah penundaan pelunasan PPh 21, pengurangan biara listrik, keringanan biaya sewa properti seperti aset BUMN bidang pariwisata, hingga dorongan untuk membebaskan pajak hotel, restoran, pajak hiburan, serta pajak reklame. Pengusaha pariwisata juga meminta keringanan retribusi sampak sejak Maret 2020 sampai tiga bulan setelah masa tanggap darurat dicabut nanti.

Baca Juga

"Kami mengusulkan, dan Presiden meminta kami dan kementerian terkait mengkaji berbagai macam kebijakan untuk membantu perusahaan atau pelaku usaha. Tentu pemberlakukannya dengan syarat-syarat, misalnya membayar gaji saat dirumahkan atau membayar gaji pegawai yang bekerja, tidak lakukan PHK, tetap memberikan THR," kata Wishnutama menjelaskan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (16/4).

Bagi perusahaan sektor pariwasata yang bisa memenuhi permintaan pemerintah untuk tetap memberikan hak-hak karyawannya, akan ada insentif tambahan. Seluruh insentif ini juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kemenkeu, pemerintah daerah, hingga OJK dan perbankan.

Salah satu contoh keringanan yang diajukan kepada pemerintah adalah pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama enam bulan tanpa mengurangi manfaat pekerja. "Sehingga ada napas untuk perusahaan-perusahaam menggaji karyawan atau memberikan THR. Ini juga akan kita lakukan exercise terhadap hal ini agar bisa dilaksanakan," ungkap Wishnutama.

Kemenparekraf sendiri berencana melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 500 miliar. Angka ini ditujukan untuk beberapa program.

Program seperti penyediaan fasilitas hotel dan transportasi untuk tenaga medis, gerakan masker kain oleh UMKM, gerakan lauk siap saji oleh UMKM, hingga pembuatan konten kampanye jagak jarak termasuk dalam pos-pos penerima realokasi anggaran. Kemudian ada juga program ketahanan usaha dan bantuan langsung kepada pelaku parekraf. 

"Program-program menggunakan realokasi anggaran tersebut saat ini masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan," kata Wishnutama.

Pemerintah juga menawarkan sejumlah insentif bagi pengusaha dan pemilik modal yang bergerak di sektor pariwisata. Kemenparekraf meminta Presiden Jokowi untuk meluluskan sejumlah keringanan keuangan bagi pemilik usaha pariwisata.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement