Kamis 16 Apr 2020 12:24 WIB

Mufti Palestina Serukan Sholat Tarawih Ramadhan di Rumah

Sholat tarawih dan ibadah Ramadhan lainnya dikerjakan di rumah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Sholat tarawih dan ibadah Ramadhan lainnya dikerjakan di rumah. Ilustrasi Ramadhan
Foto: Pixabay
Sholat tarawih dan ibadah Ramadhan lainnya dikerjakan di rumah. Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID,  YERUSALEM – Mufti Palestina, Sheikh Mohammed Hussein, mengumumkan pada Rabu (15/4), bahwa umat Islam harus melakukan sholat di rumah dan bukan di masjid selama bulan puasa Ramadhan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 (virus corona). 

Di samping itu, masjid-masjid di Yerusalem timur, Tepi Barat dan Jalur Gaza telah ditutup semenjak merebaknya covid-19 pada bulan lalu. "Sholat tarawih akan diadakan di rumah, karena pembukaan kembali masjid terkait dengan akhir krisis virus corona," kata Hussein, dilansir dari laman The Jerusalem Post, Kamis (16/4). 

Baca Juga

Mufti juga memutuskan warga Palestina tidak akan diminta untuk melihat langit malam tepatnya bulan sabit kecil atau hilal yang menandai awal bulan berikutnya. Sementara itu, kalender Islam berbasis bulan, dari setiap bulannya bertepatan dengan fase bulan dan berlangsung selama 29 atau 30 hari. 

Secara tradisional, umat Islam menandai awal bulan Islam dengan mencari bulan sabit. Hussein mengungkapkan, tugas mengawasi bulan sabit akan terbatas hanya untuk para ulama agama, dan Asosiasi Astronom Palestina.  

Pengumuman itu datang dua hari setelah Arab Saudi juga mengumumkan penangguhan sholat Ramadhan. 

Menteri Urusan Islam Saudi, Abdul Lateef al-Sheikh, mengatakan  sholat wajib harian yang dilakukan oleh umat Islam lebih penting daripada sholat tarawih. Instruksi untuk tetap di rumah sejalan dengan saran dari Departemen Kesehatan.  

"Kami meminta kepada Allah SWT untuk menerima sholat tarawih apakah itu diadakan di masjid atau rumah, yang kami pikir lebih baik untuk kesehatan masyarakat," kata al-Sheikh. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement