Rabu 15 Apr 2020 23:10 WIB

Kemenag Lampung Hanya Layani Akad Nikah Sebelum 1 April

Pembatasan layanan akad nikah di Lampung untuk cegah Covid-19.

Pembatasan layanan akad nikah di Lampung untuk cegah Covid-19. Buku nikah (ilustrasi).
Foto: FOTO ANTARA/Eric Ireng
Pembatasan layanan akad nikah di Lampung untuk cegah Covid-19. Buku nikah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG— Kementerian Agama Provinsi Lampung menyebutkan bahwa selama masa pandemi Covid-19 pihaknya tidak melayani pelaksanaan akad nikah calon pengantin (catin) baru guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Kita tetap buka pendaftaran melalui web simkah.go.id tapi pelaksanaan akad nikahnya hanya melayani mereka yang telah mendaftar sebelum 1 April 2020," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, asril Purnawan, di Bandarlampung, Rabu (15/4).

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa pelayanan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) ditiadakan untuk sementara waktu serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk menunda pelaksanaan pernikahannya hingga virus ini selesai diatasi," kata dia.

Dia mengatakan bahwa Kemenag juga membatasi jumlah orang yang akan mengikuti prosesi prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Kemudian, lanjutnya, pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telpon vidio call atau pun aplikasi lainnya tidak lagi diperkerkenaan.

"Perubahan kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Dirjen BIMAS ISLAM tanggal 2 April 2020, terkait protokol pencegahan COVID-19 di KUA," kata dia.

Meskipun demikian, pihaknya juga tetap akan memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara online ataupun dalam jaringan (daring) dengan memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal.

Wasril juga menjelaskan bahwa untuk sementara waktu pihaknya meniadakan jenis pelayanan nikah di KUA yang berpotensi menjalin kontak dan jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti bimbingan catin, konsultasi, bimbingan klasikal, dan sebagainya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," jelasnya.

Menurutnya, Kemenag juga terus berkoordinasi secara intensif dengan aparat pemerintah daerah beserta pihak kemanan untuk bersama-sama melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap tinggal di rumah menjaga jarak aman, menghindari kerumunan serta mununda resepsi pernikahan.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement