Ibadah Ramadhan di Masjid Kepulauan Riau akan Dibatasi

Red: Nashih Nashrullah

Rabu 15 Apr 2020 22:36 WIB

Kepulauan Riau membatasi ibadah di masjid selama Ramadhan. Ilustrasi Ramadhan Foto: Pixabay Kepulauan Riau membatasi ibadah di masjid selama Ramadhan. Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG— Ibadah selama Ramadhan di daerah setempat akan mengikuti Surat Edaran Kementerian Agama, karena belum meredanya pandemi Covid-19.

“Mungkin ibadah Ramadhan kita tahun ini dalam suasana berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Mari kita jalani sesuai panduan yang sudah diterbitkan. Semoga ibadah kita lancar dan pandemi Covid-19 berakhir di daerah ini,” kata Isdianto dihubungi, Rabu (15/4).   

Baca Juga

Menurut Isdianto, edaran tersebut dikeluarkan dalam upaya memutus mata rantai penularan dan sebaran COVID-19 semakin luas. Sehingga, wabah ini segera berlalu dan semua dapat menjalankan aktivitas seperti sebelumnya.

Dia sudah meminta lembaga dan instansi terkait segera menyosialisasikan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemiwabah Covid-19.

“Kita berdoa dan berharap ini semua cepat berlalu. Sambil menunggu perkembangan, kita ikuti panduan yang sudah diedarkan Kemenag RI itu,” kata Isdianto.

Isdianto menyampaikan, ada sepuluh panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020.

Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

Sahur dan buka puasa dilakukan  individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

Sholat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan di masjid/mushala.

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

Agar tidak melakukan kegiatan, seperti salat tarawih keliling (tarling), takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.