Rabu 15 Apr 2020 18:24 WIB

PSBB Pertama di Kota Bogor Ala Kadarnya

Disaat PSBB diberlakukan, aktivitas volume kendaraan masih cukup tinggi.

Rep: Nugroho Habibi / Red: Agus Yulianto
Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemkot Bogor secara resmi telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan, Rabu (15/4). Setidaknya terdapat 10 titik check point di Kota Bogor.

Adapun pos pemantau berada di  Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogor Outer Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu dan Simpang RSUD Kota Bogor.

Namun, berdasarkan praktiknya di titik check point tersebut masih tampak jauh dari bayangan. Volume kendaraan juga masih terlihat masih cukup padat. Salah satunya di chek point Simpang Yasmin.

Kanit Lantas Polsek Tanah Sareal, Ipda Tri Rahmono mengungkapkan, jumlah volume kendaraan masih begitu tinggi. Dia mencontohkan, pada awal pemberlakuan pembatas sosial selama 14 hari pertama yang dimulai saat sekolah di rumah, volume kendaraan berjumlah 20 persen dari aktivitas normal.

"14 hari kedua naik 30 persen," kata Tri saat ditemui di lokasi, Rabu (15/4). Sedangkan pada hari ke tiga dalam pembatasan sosail hingga sekitar pukul 13.00 WIB, volume kendaraan malah diperkirakan 50 persen dari jumlah normal.

"Masyarakat tetap beraktivitas. Rata-rata masyarakat masih kerja. Mereka mencari nafkah," ucap dia.

Di lokasi chek point Simpang Yasmin juga terlihat ala kadarnya. Jangankan menurunkan penumpang. Pengendara roda dua maupun empat yang tak menggunakan masker saja masih banyak dijumpai.

Mereka yang tak membawa masker hanya diminta berhenti untuk diingatkan agar menggunakan masker bagi yang membawa tetapi tak dipakai. Ironinya, bagi pengendara yang tak memiliki masker, tetap saja dibiarkan melintas.

Tri mengungkapkan, tak memiliki persediaan masker untuk dibagikan ke semua pengendara yang tak memiliki masker. Bahkan, dia bersama personil gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Bogor dan unsur TNI menggalang masker dari para anggota.

Beruntungnya, dia mengkalim, belum ada pelanggaran karena banyaknya jumlah muatan penumpang. Menurut dia, pengendara roda empat masih cendrung lebih patuh untuk melakukan pembatasan muatan penumpang.

Ditanya mengenai surat tilang sebagai peringatan. Tri mengaku pada pelaksanaan hari pertama belum mengantongi surat tilang. Surat tilang, kata dia, masih berada ditingkat Polresta Bogor Kota.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP M Arsal Sahban menyampaikan, saat PSBB terdapat tindakan berupa teguran dan administratif atau surat tilang. Namun, dia mengatakan, berupaya tidak mengambil tindakan secara administratif. Asalkan, ketika diperingkat masyarakat tak kembali melakukan pelanggaran.

"Kita lebih memilih disaat ini adalah lebih ke peringatan. Tapi (adminstratif) ada belankonya. Kayak tilang tapi disitu tulisannya berjanji tak mengulangi," kata Arsal.

Dalam peraturan PSBB yang diberlakukan di Kota Bogor terdapat enam pasal yang dijatuhkan kepada enam perbuatan yang melanggar. Terdapat tiga pasal yang akan memberatkan orang yang melanggar.

Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta bagi yang tidak mematuhi dan menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan. Pasal 92

UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan pidana penjara paling lama 10 atau denda paling banyak Rp 15 miliar bagi pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang dengan maksud menyebarkan penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Terkahir yakni bagi korporasi yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 yang diatur pada pasal 94  UU No. 6 Tahun 2018.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku, masih akan melakukan perbaikan-perbaikan yang dirasa kurang dalam melaksanakan PSBB. Masih longgarnya pemeriksaan di titik-titik check point akan menjadi evaluasi. "Ini akan jadi masukan," kata Dedie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement