Rabu 15 Apr 2020 17:07 WIB

Dinkes Siap Tegur RS Soal Biaya Pemulasaran Jenazah Covid-19

Dinkes menegaskan tidak ada biaya yang dipungut bagi pasien terdampak Covid-19.

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19. Ilustrasi
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan telah menyiapkan surat teguran bagi rumah sakit yang tidak mengindahkan keputusan yang telah ditetapkan. Terguran terkait adanya informasi tentang mahalnya biaya pengurusan jenazah pasien Covid-19.

"Sosialisasi tentang kebijakan ini sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu. Tidak ada biaya yang dipungut oleh pemerintah bagi pasien yang terdampak Covid-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Liza Puspadewi di Tangerang, Rabu.

Dijelaskannya, Pemkot telah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh biaya pemulasaran dan pemakaman serta mobil jenazah bagi pasien Covid-19 di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. "Saat ini Pemkot telah menyiapkan sebanyak 23 unit peti jenazah di 10 rumah sakit di Kota Tangerang," terang Liza.

Oleh karena itu, Kadinkes menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menghubungi layanan kegawat daruratan bebas pulsa 112 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam ataupun UPT Pemakaman di nomor 081210286992.

"Bagi warga yang keluarganya atau mengetahui masyarakat lain yang terkena COVID-19, silakan hubungi nomor itu," pungkas Liza.

Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai pemberitaan biaya pemulasaran jenazah COVID-19 sebesar Rp 15 juta di sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang.

Banyak reaksi masyarakat yang menanyakan mahalnya biaya tersebut dan menanyakan kepada pemerintah setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement