Rabu 15 Apr 2020 16:11 WIB

Ojol di Bandung Jadi Korban Begal Kelompok Bermotor

Pengemudi ojol itu dibegal saat mengantarkan pesanan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk komplotan begal di Kota Bandung yang beraksi menggunakan kendaraan roda empat dan tidak segan menganiaya korban yaitu pengendara motor. Sebanyak lima orang diamankan, Kamis (9/1) dan salah satu pelaku diantaranya berjenis kelamin perempuan.
Foto: Dok Istimewa
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk komplotan begal di Kota Bandung yang beraksi menggunakan kendaraan roda empat dan tidak segan menganiaya korban yaitu pengendara motor. Sebanyak lima orang diamankan, Kamis (9/1) dan salah satu pelaku diantaranya berjenis kelamin perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Nasib malang menghampiri Taufik Hidayat (29 tahun), seorang ojek online (ojol) di Kota Bandung. Dia menjadi korban begal kelompok bermotor saat tengah mengantarkan pesanan makanan. Korban dianiaya oleh tujuh orang di Jalan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Rabu (8/4) lalu, hingga babak belur.

Motornya yang digunakan ojek sehari-hari dan satu unit telepon genggamnya raib dibawa kabur pelaku. Pascakejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Arcamanik dan petugas langsung melakukan penyelidikan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma mengatakan, korban yang tengah mengantarkan pesanan makanan berpapasan dengan tujuh orang kelompok bermotor tersebut. Menurutnya, korban langsung dipepet oleh para pelaku dan langsung dipukuli. 

"Para pelaku ini saling mengenal, tidak mungkin tidak kenal karena satu kelompok," ujarnya, Rabu (15/4). Menurutnya, usai memukuli korban, para pelaku langsung membawa barang milik korban yaitu motor, telepon genggam dan makanan yang dibawa. 

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran sehingga berhasil menangkap lima pelaku. Sedangkan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, pihaknya pun tengah mencari barang korban.

Suparma mengatakan, berdasarkan penyidikan dua orang dari lima pelaku yaitu Tendi dan Dadan tidak terbukti melakukan penyeroyokan kepada korban sehingga statusnya hanya sebagai saksi. Sedangkan dua tersangka Eka dan Indra ditahan di Mapolsek Andir dan RT diancam Undang-undang Perlindungan Anak.

"Barang bukti yang diamankan, satu unit motor milik tersangka Eka dan Indra," katanya. Akibat perbuatannya, menurutnya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan diancam lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement