Rabu 15 Apr 2020 13:44 WIB

Kota Kendari Larang Warga Mudik untuk Cegah Covid-19

Wali Kota Kendari menerbitkan surat edaran untuk pembatasan keluar daerah atau mudik.

Red: Nur Aini
Pekerja memasang imbauan menggunakan masker di Syech Yusuf, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (7/4/2020). Pemerintah kota Kendari bekerja sama dengan pemilik billboard serta media advertising memasang imbauan kepada seluruh masyarakat menggunakan masker untuk mengurangi risiko penyebaran wabah virus COVID-19 serta tetap melakukan jaga jarak fisik.
Foto: ANTARA/Jojon
Pekerja memasang imbauan menggunakan masker di Syech Yusuf, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (7/4/2020). Pemerintah kota Kendari bekerja sama dengan pemilik billboard serta media advertising memasang imbauan kepada seluruh masyarakat menggunakan masker untuk mengurangi risiko penyebaran wabah virus COVID-19 serta tetap melakukan jaga jarak fisik.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Wali Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulkarnain Kadir mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi masyarakat setempat dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di kota itu.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengatakan, pedoman surat edaran tersebut pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga

"Kedua Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, dan ditetapkannya Penyebaran COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," kata Sulkarnain Kadir di Kendari, Rabu (15/4).

Ketiga Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 310 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Kota Kendari sebagai Wilayah Transmisi Lokal Virus Corona di Kota Kendari, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Wali Kota. Sulkarnain menyampaikan, dalam surat edaran wali kota tersebut, tertuang empat poin penting untuk dilaksanakan oleh masyarakat, pertama tidak berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik baik dalam rangka menyambut bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun mudik lainnya.

 

"Kedua, kita mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mudik menuju Kota Kendari untuk menunda rencana tersebut selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona belum dicabut," kata Sulkarnain.

Ketiga, tetap menjalin silaturahmi dengan sesama saudara, dengan berkomunikasi menggunakan media sosial atau video call. Keempat, saling mendoakan semoga wabah pandemi virus corona cepat berlalu.

Menurut data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, hingga 15 April 2020 pukul 09.00 Wita ada 16 warga yang dinyatakan positif terserang Covid-19, satu sudah sembuh dan sudah diizinkan pulang ke rumahnya, satu orang meninggal dunia. Sementara 14 pasien lainnya menjalani perawatan isolasi di RS Bahteramas.

Selain itu ada 95 orang yang berhubungan dengan pasien Covid-19 tetapi tidak mengalami gejala sakit dan 350 orang dalam pemantauan. Sementara, 14 pasien dalam pengawasan terkait penularan virus corona di Sulawesi Tenggara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement