Rabu 15 Apr 2020 11:17 WIB

KKP Realokasi Anggaran Rp 438 Miliar

Realokasi anggaran KKP untuk percepatan pemulihan ekonomi imbas Covid-19.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 483,74 miliar atau setara 9,12 persen dari total APBN-P KKP 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan realokasi ini bertujuan untuk percepatan pemulihan ekonomi imbas pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 483,74 miliar atau setara 9,12 persen dari total APBN-P KKP 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan realokasi ini bertujuan untuk percepatan pemulihan ekonomi imbas pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 483,74 miliar atau setara 9,12 persen dari total APBN-P KKP 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan realokasi ini bertujuan untuk percepatan pemulihan ekonomi imbas pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Realokasi anggaran ini disampaikan Edhy saat rapat kerja lanjutan dengan Komisi IV DPR tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada Selasa (14/4).

"Menindaklanjuti kesimpulan raker sebelumnya pada 6 April untuk melakukan peningkatan anggaran bantuan pemerintah ke masyarakat kelautan dan perikanan, KKP telah melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 483,74 miliar," ujar Edhy.

Baca Juga

Edhy menyampaikan anggaran tersebut dipakai untuk 23 kegiatan di antaranya bakti nelayan, bulan bakti karantina ikan, asuransi budidaya ikan, bantuan induk, benih, bibit rumput laut, pakan ikan, mesin pakan mandiri dan bahan baku, bantuan sarana mendukung revitalisasi tambak, perluasan program Gemarikan, sarana rantai dingin, revitalisasi tambak, hingga Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR).

Edhy menyebut penerima bantuan tidak hanya masyarakat perikanan tapi juga tenaga medis dan pekerja harian lepas yang ikut kena dampak ekonomi imbas pandemi Covid-19.

"Untuk kegiatan bakti nelayan misalnya, kami menganggarkan Rp 12,7 miliar lebih. Sedangkan perluasan program Gemarikan dianggarkan lebih besar sekitar Rp 20 miliar," lanjut Edhy.

Edhy berharap bantuan KKP dapat mendorong penyerapan produksi ikan dan olahan produk perikanan, sekaligus menyalurkannya pada masyarakat untuk pemenuhan gizi. Terutama untuk tenaga medis dan pekerja harian lepas seperti pengemudi taksi dan ojek daring.

Edhy menjelaskan, besaran realokasi anggaran untuk bantuan tersebut setara dengan 9,12 persen dari APBN-P KKP. Pagu anggaran KKP saat ini Rp 5,30 triliun setelah mendapat penghematan Rp 1,147 triliun dari sebelumnya Rp 6,44 triliun. Penghematan ini sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

Selain merealokasi anggaran untuk bantuan, KKP juga telah mengusulkan enam paket stimulus ekonomi di sektor kelautan dan perikanan dalam upaya mempercepat penanganan dampak Covid-19 meliputi bantuan pemerintah untuk nelayan, pembudidaya, pengolah atau pemasar, dan petambak garam sebesar Rp 1,024 triliun; Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat perikanan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan melalui Kemensos; pembelian produk perikanan oleh BUMN perikanan, dan penurunan bea masuk tin plate dan kaleng jadi, serta pasta tomat dan tepung pengental saus sebagai bahan baku industri pengalengan ikan.

"Kami juga mengusulkan pembelian garam hasil petambak oleh BUMN PT Garam, kemudian perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak dengan memasukkan kegiatan industri kelautan dan perikanan," ucap Edhy.

Rapat kerja KKP dan Komisi IV menghasilkan lima poin kesimpulan. Ketua Komisi IV Sudin memerinci Komisi IV menerima penjelasan Edhy mengenai refocusing kegiatan dan realokasi anggaran KKP setelah adanya penyesuaian anggaran menjadi Rp 5,3 triliun; Komisi IV meminta pemerintah c.q Kementerian Keuangan tidak memotong kembali anggaran KKP tahun 2020 mengingat nelayan, pembudidaya, petambak garam, serta pengolah dan pemasar produk perikanan yang terdampak langsung wabah Covid-19 wajib dilindungi sesuai UU Nomor 7 tahun 2016; Komisi IV meminta KKP melaksanakan program strategis guna menyangga produksi komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19; Komisi IV meminta KKP mengusulkan kepada Menteri BUMN untuk menugaskan BUMN bidang perikanan, seperti Perum Perindo, PT Perinus dan PT Garam, guna menyerap komoditas perikanan dan garam, dengan mempertimbangkan  kualitas serta stabilitas harga dan memaksimalkan fungsi resi gudang dan sistem rantai dingin.

"Kelima, Komisi IV meminta KKP untuk tetap memberikan edukasi jarak jauh (daring) kepada seluruh stakeholder dan pemangku kebijakan daerah serta tetap memberikan berbagai kemudahan bantuan sosial, seperti bantuan benih, induk, rumput laut, dan lainnya," kata Sudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement