Rabu 15 Apr 2020 07:30 WIB

Terdakwa Kasus Narkotika di Tasik Dituntut Hukuman Mati

Lima terdakwa narkotika dituntut hukuman 20 tahun hingga hukuman mati

Rep: Bayu Adji P/ Red: Christiyaningsih
Petugas menunjukkan barang bukti pil PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol). Lima terdakwa narkotika dituntut hukuman 20 tahun hingga hukuman mati. Ilustrasi.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas menunjukkan barang bukti pil PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol). Lima terdakwa narkotika dituntut hukuman 20 tahun hingga hukuman mati. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sidang lanjutan kasus pembuatan dan peredaran narkotika jenis PCC di Kota Tasikmalaya digelar pada Senin (13/4). Dalam sidang itu, lima terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ismail, mengatakan dari lima terdakwa, satu terdakwa berinisial YE dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tiga terdakwa lainnya yang berinisial DP, AM, dan ER dituntut hukuman penjara seumur hidup. Satu lagi terdakwa berinisial JP diuntut hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga

"Saya minta waktu dua pekan untuk melakukan pledoi. Saat ini kita masih membuat pembelaan untuk masing-masing terdakwa," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (14/4) malam.

Menurut dia, ada beberapa beberapa hal yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Pertama, para terdakwa itu merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

Ismail juga beranggapan para terdakwa itu juga merupakan korban juga dari peredaran narkotika. Sebab menurut dia, saat ini masih terdapat tiga pelaku yang masih menjadi buron atau DPO.

"Mereka yang DPO itulah yang merupakan aktor intelektual pembuatan narkotika ini," kata dia.

Lima terdakwa itu diduga memiliki peran dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis PCC. Sebelumnya, BNN melakukan penggerebekan sebuah pabrik sumpit di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada akhir November 2019. Pabrik itu diketahui menjadi tempat produksi narkotika jenis PCC.

Selain di Tasikmalaya, BNN juga melakukan operasi pada waktu yang bersamaan di Kebumen dan Cilacap. Dari hasil operasi itu, ditangkap sembilan orang dan barang bukti.

Dari hasil operasi yang dilakukan BNN bersama aparat kepolisian di tiga lokasi pada Selasa (26/11), setidaknya sebanyak 2 juta pil PCC diamankan. Di Kota Tasikmalaya misalnya, BNN menyita barang bukti narkotika jenis PCC merek Zenith yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek Carnophen.

Di Kabupaten Kebumen, sebanyak dua dus atau sekitar 60 ribu butir PCC diamankan. Sedangkan di Kota Cilacap, petugas mengamankan 43 dus atau sekitar 1,29 juta butir PCC dalam sebuah gudang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement