Rabu 15 Apr 2020 07:27 WIB

Baru Bebas Dari Lapas, Mantan Napi Ditangkap Lagi

Napi yang mendapatkan hak asimilasi itu menjambret seorang bidan

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Warga binaan membawa surat kelengkapan pembebasan
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Warga binaan membawa surat kelengkapan pembebasan

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Petugas Unit Reskrim Polsek Sindang, Indramayu menangkap dua orang penjambret. Salah satu pelaku merupakan mantan napi yang baru bebas dari penjara awal bulan lalu.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial Nur alias Waeng (28) warga Blok Bojong, Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Waeng merupakan seorang napi yang baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kuningan pada Kamis (2/4) lalu. Sedangkan pelaku satunya berinisial Is alias Boyo (35) warga Desa Tugu Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan terhadap dua orang pelaku itu bermula saat keduanya menjambret Ade Ayu Susanti, seorang bidan yang bekerja di RSUD Indramayu. Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jumat (10/4) sekitar pukul 21.30 WIB.

Peristiwa itu bermula saat korban Ade Ayu Susanti bersama suaminya berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintasi jalan raya Desa Terusan, tiba-tiba tas korban ditarik pelaku yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor.

Korban pun berusaha mempertahankan tas yang dibawanya itu sehingga terjadi tarik menarik tali tas. Namun, tali tas korban putus sehingga berhasil dibawa kabur pelaku.

Korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak hingga memancing perhatian warga. Tiba-tiba motor yang dikendarai pelaku terjatuh. Karenanya, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat yang berdatangan ke lokasi.

Polisi yang mendapat laporan kemudian segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Sindang. Salah satu pelaku terpaksa harus dibawa ke RSUD Indramayu untuk diobati karena sejumlah luka.

Peristiwa itu dibenarkan Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim, AKP Hamzah Badaru didampingi Paur Subbag Humas, Ipda Sukenda. Menurutnya, pelaku dikenai pasal 365 KUHP.

‘’Kasusnya kini ditangani Unit Reskrim Polsek Sindang,’’ katanya Selasa (14/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement