Selasa 14 Apr 2020 22:51 WIB

Jubir: Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Data Lebih Transparan

Gugus Tugas berjanji data covid-19 akan terintegrasi dan berada dalam satu sistem.

Warga melintas di bawah spanduk yang menyarankan orang untuk tetap di rumah selama pandemi Covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebutkan seluruh data terkait penyakit akibat virus SARS-CoV-2 itu akan berada dalam satu sistem yang lebih terbuka dan transparan karena Presiden Joko Widodo sudah menetapkan pandemi tersebut sebagai bencana nasional.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Warga melintas di bawah spanduk yang menyarankan orang untuk tetap di rumah selama pandemi Covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebutkan seluruh data terkait penyakit akibat virus SARS-CoV-2 itu akan berada dalam satu sistem yang lebih terbuka dan transparan karena Presiden Joko Widodo sudah menetapkan pandemi tersebut sebagai bencana nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebutkan seluruh data terkait penyakit akibat virus SARS-CoV-2 itu akan berada dalam satu sistem yang lebih terbuka dan transparan. Sebab, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan pandemi tersebut sebagai bencana nasional.

"Dalam satu kendali data, dalam satu jejaring data sehingga semua bisa kita lihat dan akses terbuka serta lebih transparan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga

Menurut dia, data mulai dari level desa, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi hingga pemerintah pusat akan terintegrasi dan berada dalam satu sistem. Presiden Jokowi sebelumnya sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Penetapan status bencana nasional itu, kata dia, memberikan pintu bagi kerja sama internasional dan bagi bantuan kemanusiaan yang tetap mengacu kepada aturan undang-undang. Penanggulangan bencana nasional Covid-19 ini dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan akan mengedepankan sinergitas dengan seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah pusat, dan daerah sehingga lebih seirama.

Karena itu, lanjut dia, gubernur, bupati dan wali kota akan menjadi kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah dan memiliki kewenangan menerapkan kebijakan di daerahnya dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat. Terkait dengan penetapan itu juga, Gugus Tugas mengungkapkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) secara nasional mencapai 139.137 orang.

Sedangkan, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 10.482 orang dan yang sudah terkonfirmasi positif mencapai 4.839 melalui pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya bisa diketahui saat itu juga atau secara realtime. Hingga saat ini, total kasus sembuh mencapai 426 orang dan meninggal dunia sebanyak 459 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement