Selasa 14 Apr 2020 20:03 WIB

Lampung Lepaskan 1.579 Napi Asimilasi

Kuota yang diberikan kepada Lampung yakni 2.416 orang napi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi membantah ada pungli napi asimilasi di Lampung, Selasa (14/4).
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi membantah ada pungli napi asimilasi di Lampung, Selasa (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung, telah melepaskan 1.579 oran nara pidana (napi) atau warga binaan sejak 1 hingga 7 April 2020. Napi asimilasi tersebut tetap mendapat pengawasan ketat dan wajib lapor.

"Sampai 7 April 2020 ada 1.579 orang (napi asimilasi). Sampai hari ini, masih ada yang lepas satu atau dua orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Selasa (14/4).

Menurut dia, berdasarkan Permenkumham nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Hak Asimilasi Integrasi kepada  napi yang sudah masuk dua pertiga dan atau sudah menjalani setengah masa pidana, itu diberikan asimilasi di rumah. Permenkumham tersebut mengecualikan kepada napi yang terkait dengan PP 99 tentang Pembatasan Hak Remisi, yakni kasus tipikor, teroris, dan narkoba. Sedangkan pengecualian pada napi kasus narkoba yang pidana di bawah 5 tahun.

Dia mengatakan, dari 1.579 orang yang mendapat asimilasi, proses pengawasan masih berjalan terus hingga habis masa pidananya. Program asimilasi ini diperuntukkan pada napi yang sudah menjalani masa pidana dua per tiga atau setengah dari pidananya hingga jatuh tempo 31 Desember 2020.

 

Berbeda dengan napi kasus narkoba yang pidananya dibawah 5 tahun, dia mengatakan, untuk napi pidana umum tidak ada pembatasan, yang penting dia sudah menjalani setengah pidananya atau dua pertiga masa pidananya, atau jatuh temponya dua pertiga sampai 31 Desember 2020.

Menurut dia, proses mendapatkan asimilasi, warga binaan (napi) itu tidak mengajukan orang per orang, pihak Lapas/Rutan dan Kemenkumham yang telah melakukan pendataannya dan telah ada pelaporannya. "Sebetulnya mereka tidak tahu. Kecil kemungkinan untuk warga binaan ini tahu bakal keluar. Seolah-olah mereka dapat lepas tersebut, seperti mendapat durian runtuh," tutur Edi.

Para warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan tersebut, kemungkinan ada yang setahun lagi bebas, atau enam bulan lagi. Dalam program asimilasi pemerintah saat ini, pelepasan mereka ada yang sudah lebih dulu dan ada yang belum. "Ternyata sudah diberi (bebas) duluan. Mereka akan senang bila bebas. Jangankan berbulan-bulan, mendapat keringan sehari saja sudah senang," katanya.

Kanwil Kemenkumham Lampung telah mengajukan untuk program asimilasi kepada pusat. Kuota yang diberikan kepada Lampung yakni 2.416 orang napi. Jumlah tersebut telah berjalan 1.579 orang, dan akan terus bertambah semasa virus corona atau Covid-19 masih berlansung. "Kalau Covid-19 berhentik akhir April ini, maka tidak ada lagi asimilasi," ujarnya.

Menurut dia, kalau sudah dilepas atau diasimilasi, masih ada pembinaan lagi yang dilakukan PK Bapas dan diawasi oleh kejaksaan, napi masih tetap wajib melapor melalui video call, atau Whatsapp, dan SMS. Dia mengatakan,  setiap napi  yang bebas mereka harus memberikan nomor kontak baik keluarga atau tetangganya.

Hal tersebut untuk memastikan mereka ada di rumah, maka laporannya juga ditembuskan ke RT dan RW. RT dan RW dilibatkan, kata dia, dalam rangka untuk melakukan pengawasan, terhadap napi tersebut bila melakukan pelanggaran pidana lagi. Menurutnya, bisa saja napi tersebut ditarik kembali dari program asimilasinya, karena selama menjalani asimilasi dan masa pidananya masih berlangsung tetapi melakukan pelanggaran tindak pidana maka ditarik kembali. Laporan tersebut ditembuskan ke polres dan polsek setempat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement