Selasa 14 Apr 2020 17:56 WIB

Kemendes-PDTT Jelaskan Aturan Dana Desa untuk BLT

Kemendes mengubah prioritas penggunaan dana desa untuk penanganan dampak Covid-19.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Kemendes mengubah prioritas penggunaan dana desa untuk penanganan dampak Covid-19.
Foto: Republika
Kemendes mengubah prioritas penggunaan dana desa untuk penanganan dampak Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengubah prioritas penggunaan dana desa menjadi untuk penanganan dampak Covid-19 di desa. Di dalam prioritas yang baru, Kemendes PDTT mengatur soal penggunaan dana desa sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang memenuhi kriteria.

"Siapa yang berhak menerima BLT dana desa ini? Yang pertama adalah kelompok miskin, yang kedua yang belum terdaftar, yang ketiga kehilangan mata pencaharian yang miskin mendadak karena situasi Covid-19, belum mendapatkan PKH, belum dapat bantuan pangan nontunai, dan kartu prakerja," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers dalam jaringan (daring), Selasa (14/4).

Baca Juga

Ia menegaskan, semangat penggunaan dana desa sebagai BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi tapi tidak tersentuh bantuan pemerintah pusat atau daerah. Itulah kemudian penting bagi desa untuk melakukan penyisiran terhadap siapa saja yang berhak menerima BLT dana desa.

Penyisiran warga yang berhak menerima harus dilakukan di tingkat desa dan fokus pendataannya di tingkat RT/RW. Abdul melanjutkan, setelah pendataan dilakukan dilakukan validasi dan verifikasi data melalui musyawarah desa (musdes) khusus.

"Jadi musdes yang digelar khusus untuk kepentingan verifikasi dan validasi terhadap KK miskin yang tidak memiliki kartu prakerja, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan program pangan nontunai, dan tidak PKH," kata dia menambahkan.

Proses setelah dilakukan validasi yang dibahas di musdes, diputuskan sebagai calon yang definitif dan kemudian disahkan oelh kepala desa. Selanjutnya, data tersebut disampaikan keapda pemerintah daerah untuk ditetapkan.

Kemendes-PDTT juga memberi batasan agar proses tidak terlalu lama, durasi waktunya harus lima hari kerja. "Tidak terlalu lama dan tidak mepet maka kita kasih aturan lima hari kerja, pemerintah kabupaten/kota harus sudah memutuskan daftar penerima manfaat BLT dana desa," kata dia lagi.

Adapun terkait sistem pencairannya, sebisa mungkin dilakukan secara nontunai untuk menghindari ketidakjujuran. Kemendes-PDTT sudah melakukan komunikasi dengan bank seperti BRI, BNI, dan Mandiri agar mempermudah masyarakat desa yang ingin mencairkan BLT dana desa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement