Rabu 15 Apr 2020 05:30 WIB

Tio Pakusadewo Ngaku Pakai Narkoba karena Stroke Ringan

Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Tio Pakusadewo: Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba
Tio Pakusadewo: Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba

VIVA – Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui Tip menggunakan narkoba karena menderita stroke ringan.

Namun, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan oleh Tio. Saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih akan terus mendalami motif aktor 56 tahun itu kembali menggunakan narkoba.

"Kita akan dalami pelan-pelan. Nanti mudah-mudahan ada perkembangan akan kami sampaikan apa alasan, motifnya. Kenapa sudah pernah ditangkap terus menggunakan lagi. Sudah direhabilitasi kok masih mau pakai lagi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis online melalui Instagram @narkoba_metro, Selasa, 14 April 2020.

“Sementara dari pengakuan dari TP ini dia stroke ringan, tapi masih kita dalami," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Tio cukup aktif membeli narkoba jenis ganja. Ia rutin membeli ganja dua kali dalam satu bulan sejak tahun 2018 lalu. Tio Pakusadewo selalu membeli ganja seberat setengah gram.

Selain ganja, Tio juga rutin menggunakan sabu. Ia memakai sabu satu kali selama satu minggu.

"Nah, ini berulang lagi. Dari hasil pemeriksaan, dia memakai sejak 2018 sampai saat ini membeli satu bulan dua kali setengah gram. Dia memang mengonsumsi ganja dan sabu. Dia pakai seminggu sekali sabu," ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jika Tio ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, 14 April 2020. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian menemukan satu bungkus kertas berisi 18 gram ganja dan alat hisap sabu atau bong. 

Setelah melakukan pemeriksaan melalui tes urine, diketahui jika Tio Pakusadewo positif amfetamin dan metamfetamin. Ia pun dikenalkan pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement