Selasa 14 Apr 2020 16:20 WIB

Desa di Purbalingga Diminta Siapkan Tempat Karantina Pemudik

Tempat karantina akan menampung para pemudik lebaran selama 14 hari.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Larangan mudik (ilustrasi)
Foto: istmewa
Larangan mudik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA --  Pemerintah di daerah tetap melakukan antisipasi menghadapi kemungkinan adanya pemudik. Hal ini antara lain dilakukan oleh Pemkab Purbalingga.

Menindaklanjuti instruksi yang sebelumnya diperintahkan Gubernur Jateng, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi meminta para camat dan kepala desa di wilayahnya untuk menyiapkan tempat karantina bagi pemudik. ''Desa kami harap menyiapkan ruang karantina tersendiri bagi pemudik. Ruang karantina itu harus dilengkapi dengan fasilitas MCK yang memadai,'' kata Bupati dalam rapat virtual yang diikuti para camat dan kades di Purbalingga, Selasa (14/4).

Baca Juga

Tempat karantina tersebut, menurut Bupati, akan menampung para pemudik lebaran selama 14 hari. Hal ini agar virus yang mungkin terbawa pemudik tidak menyebar pada keluarganya.

''Bagaimana pun, pemudik lebaran itu nantinya berstatus ODP. Karena itu, mereka harus menjalani karantina,'' katanya.

 

Untuk itu, Bupati menyatakan, para kades dan kepala kelurahan melalui posko penanganan covid-19 di wilayahnya, harus bisa memantau keberadaan pemudik yang datang dari daerah lain. Khususnya dari kota-kota besar yang saat ini sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

Mengenai sumber dananya, Bupati menyatakan, pemerintah desa bisa menggunakan Dana Desa (DD). Baik untuk pengadaan rumah karantina, belanja disinfektan, dan juga penyediaan Jaringan Pengaman Sosial (JPS).

''Sampai saat ini baru 150 desa yang sudah mengajukan pencairan dana desa. Kami minta desa yang lain juga segera memenuhi persyaratan untuk pencairan Dana Desa,' katanya.

Bupati menyebutkan, indeks JPS yang diberikan pemerintah desa, kabupaten dan pusat, nantinya akan disamakan nilainya. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas dinamika kebijakan pemerintah pusat terkait dengan JPS yang menimbulkan kesimpang-siuran. Meski demikian, Bupati berpesan agar pemerintah desa bisa melakukan pendataan keluarga terdampak dengan baik dan benar.

Terkait dengan masalah karantina ini, salah satu desa di Purbalingga yakni Pemerintah Desa (Pemdes) Tlahab Lor Karangreja, telah menyediakan rumah karantina bagi ODP. ''Rumah karantina ini kami siapkan pada pemudik yang sulit melakukan isolasi mandiri,'' kata Kepala Desa Tlahab Lor, Dirmanto.

Selama menjalani masa karantina, ODP di rumah karantina akan mendapat kebutuhan makan selama 14 hari. ''Namun sejauh ini, belum ada pemudik yang ditempatkan di rumah karantina ini karena pemudik yang pulang masih bersedia menjalani isolasi mandiri,'' katanya.

Dia menyebutkan, sejak beberapa waktu lalu, ada cukup banyak perantauan yang kembali ke desanya. Terhadap mereka, anggota gugus tugas penanganan COVID 19 tingkat desa, terus melakukan pemantauan.

''Kalau ada yang sudah selesai menjalani masa karantina, kami umumkan pada warga desa agar mereka tidak dijauhi,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement