Selasa 14 Apr 2020 13:35 WIB

Polsek Kemayoran Amankan Lima Remaja Mau Tawuran

Lima remaja tidak terima diganggu suara klakson Sunar dan mengejarnya.

Ilustrasi Tawuran
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Ilustrasi Tawuran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Kemayoran mengamankan lima orang remaja pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena mereka bersiap melakukan tawuran di kawasan rumahnya, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Karena mau tawuran itu, kita amankan. Kita panggil orang tua, perwakilan lingkungan dan guru. Kita minta mereka semua untuk buat surat pernyataan," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar, Selasa (14/4).

Kejadian itu bermula ketika kelima anak remaja yang berinisial AN (16 tahun), DS (16 tahun), BP (15 tahun), RA (16 tahun), dan MA (17 tahun) berkumpul di jalan menuju rumah saksi sekaligus warga Kebon Kosong bernama Sunar Bawono.

Sunar yang membawa motor pada Senin (13/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB, tidak dapat melintasi jalan menuju rumahnya karena kelima anak-anak itu bergerombol. Sehingga Sunar membunyikan klakson motornya berharap remaja-remaja itu membubarkan diri.

Bukannya membubarkan diri, remaja-remaja justru mengejar Sunar hingga ke rumahnya karena tidak senang kerumunannya terganggu oleh pria yang tinggal di RT 01/RW 03 Kelurahan Kebon Kosong itu. Usai mendengar keributan di depan rumah Sunar, para tetangga memanggil Babinkambitmbas Kebon Kosong untuk mengamankan kelima anak itu.

Saat diselidiki ternyata kelima anak muda itu berkumpul untuk merencanakan tawuran, lebih lanjut kasus kelima anak tersebut ditangani oleh Polsek Kemayoran karena kelimanya telah melanggar pembatasan sosial dengan berkegiatan tetap di luar rumah tanpa tujuan yang jelas.

"Kami tentu beri imbauan dulu, kelimanya pada akhirnya dikembalikan kepada orang tuanya. Karena memang masih berstatus di bawah umur. Tapi itu tadi, mereka buat surat pernyataan tidak akan melanggar lagi," kata Syaiful.

Seperti yang diketahui, warga pelanggar aturan PSBB dalam Pergub DKI 33/2020 berpotensi terkena hukuman pidana kurungan dengan durasi terlama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta sesuai dengan UU RI pasal 93 no 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement