Selasa 14 Apr 2020 12:42 WIB

Perusahaan yang Masih Pekerjakan Karyawan Perlu Disanksi

Belum meratanya PSBB berdampak pada penggunaan transportasi yang masih tinggi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Penumpang  menerapkan jarak sosial saat menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai saat ini pemerintah pusat atau daerah perlu memberikan ketegasan terhadap perusahaan yang masih memperkerjakan karyawan. Khususnya daerah yang saat ini sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang menerapkan jarak sosial saat menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai saat ini pemerintah pusat atau daerah perlu memberikan ketegasan terhadap perusahaan yang masih memperkerjakan karyawan. Khususnya daerah yang saat ini sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, saat ini pemerintah pusat atau daerah perlu memberikan ketegasan terhadap perusahaan yang masih memperkerjakan karyawan, khususnya di daerah yang saat ini sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti DKI Jakarta. "Yang harus dibersihkan usaha masih hidup. Di DKI itu bunuh semua kalau masih ngeyel. Ini sudah darurat, tidak boleh main-main," kata Agus dalam konferensi video bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Selasa (14/4).

Belum meratanya pembatasan operasional perusahaan berdampak kepada penggunan transportasi publik yang berpotensi menjadi media penularan virus corona atau Covid-19. Meskipun, saat ini, Agus mengatakan, kondisi transportasi publik hari ini (14/4) dibandingkan kemarin (13/4) sudah lumayan berkurang penggunanya. 

Baca Juga

Melihat kondisi tersebut di kereta rel listrik (KRL), Agus menegaskan, pemerintah jangan menyalahkan penyedia transportasinya. "Itu di hulu dibenarkan dulu. Karena kalau tidak ditutup, orang akan datang," tutur Agus.

Para pekerja yang masih melakukan kegiatannya, menurut Agus, karena ada kekhawatiran tidak dibayar. Jika mereka tidak memiliki pendapatan, pemerintah harus menyiapkan kompensasi agar masyarakat dapat patuh menerapkan PSBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement