Selasa 14 Apr 2020 10:46 WIB

Ridwan Kamil Usulkan Perusahaan Gelar Tes Cepat Mandiri

60 persen industri nasional ada di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menjelaskan tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor dan Bekasi disertai dengan program jaring pengaman sosial, saat konferesi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Ahad (12/4). Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa segera tertangani
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menjelaskan tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor dan Bekasi disertai dengan program jaring pengaman sosial, saat konferesi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Ahad (12/4). Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa segera tertangani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil mengusulkan agar industri atau perusahaan bisa melaksanakan tes proaktif secara mandiri, baik Rapid Diagnostic Tes (RDT) COVID-19 dengan sampel darah maupun Polymerase Chain Reaction dengan sampel swab (usap) untuk seluruh pegawainya.

"Kita perketat saja protokol kesehatannya, salah satu usulan kami adalah Jawa Barat ingin mewajibkan perusahaan melaksanakan rapid test mandiri. Sehingga dari direktur utama sampai satpam semuanya harus bebas COVID-19 agar karyawan bisa bekerja normal," kata Ridwan Kamil, Selasa (14/4).

Kang Emil mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui video conference di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung. Gubernur mengatakan, sektor industri dengan multiplier effect-nya merupakan tulang punggung ekonomi di Jabar, apalagi, sekira 60 persen industri nasional dengan mayoritas manufaktur berlokasi di provinsi dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa ini.

Namun, pandemi COVID-19 membuat nyaris semua sektor industri tersebut terdampak sehingga 60 persen unit usaha mempekerjakan karyawannya secara Work From Home (WFH). Sementara 40 persen lainnya tidak bisa memindahkan kegiatan kerja ke rumah alias tetap beroperasi.

Meski begitu, Kang Emil pun mengatakan aturan yang dibuat dalam penanggulangan dampak COVID-19 terhadap sektor industri tidak bisa disamakan di setiap perusahaan, karena harus melihat peta persebaran virus SARS-CoV-2 itu sendiri.

Kang Emil mengatakan bila sudah melaksanakan tes, maka perusahaan bisa melaksanakan operasional pabrik ataupun administrasi perkantoran dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia, WHO.

Selain itu, Kang Emil juga mengusulkan kepada Menteri Perindustrian RI agar Kementerian Perindustrian dapat mendorong investor asing maupun perusahaan yang berasal dari luar negeri untuk turut mengadakan tes COVID-19 secara mandiri.

"Sehingga salah satu usul saya, (kegiatan) industri bisa saja tidak usah dibatasi, karena kalau dibatasi di Jabar artinya yang dirumahkan (dari 40 persen perusahaan yang masih beroperasi) akan sangat besar (jumlahnya)," kata Kang Emil.

Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik usulan tersebut. Ia pun mengapresiasi pemda Jabar yang dinilai responsif dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Adapun Kementerian Perindustrian juga berupaya mendukung produktivitas perusahaan industri dalam kondisi pandemi COVID-19 agar kegiatan industri tetap berlangsung sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.

"Jawa Barat, terima kasih Kang Emil, saya akan menyampaikan kepada para industri agar mereka melakukan tes, paling tidak rapid test. Tentu rapid test yang kredibel dan ini harus difasilitasi industri itu sendiri. Ini human investment, akan kita dorong," tutur Menperin.

"Intinya, kita sama-sama melakukan upaya agar COVID-19 ini semakin lama semakin berkurang, semakin membaik, dan hilang dari Bumi Pertiwi," tambah Dia.

Kementerian Perindustrian sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat edaran bertanggal 7 April itu, di antaranya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan COVID-19. Hal itu bertujuan mendukung sektor industri agar tetep berkontribusi dalam ekonomi nasional.

Selain itu, Menperin mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah menyiapkan anggaran untuk pemulihan ekonomi sehingga ketika pandemi COVIE-19 berakhir, sektor industri bisa pulih lebih cepat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement