Selasa 14 Apr 2020 10:10 WIB

Pasien Covid-19 dan PDP di RS Siloam Ditanggung Pemerintah

Kebijakan ditanggung pemerintah berlaku di Siloam Kelapa Dua dan Siloam Mampang

Petugas kebersihan beraktivitas di salah satu ruangan yang dijadikan Rumah Sakit Darurat di Gedung Lippo Plaza Mampang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Siloam Hospitals mengubah sebagian pusat perbelanjaan Lippo Plaza Mampang menjadi Rumah Sakit Darurat yang dikhususkan untuk menampung pasien virus Corona (COVID-19).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas kebersihan beraktivitas di salah satu ruangan yang dijadikan Rumah Sakit Darurat di Gedung Lippo Plaza Mampang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Siloam Hospitals mengubah sebagian pusat perbelanjaan Lippo Plaza Mampang menjadi Rumah Sakit Darurat yang dikhususkan untuk menampung pasien virus Corona (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pasien Coronavirus disease 2019 (COVID-19) dan pasien dalam pengawasan di Rumah Sakit Siloam ditanggung penuh oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020.

Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengatakan pemerintah sudah menyatakan akan menanggung biaya perawatan COVID-19 karena hampir semua perusahaan asuransi tidak menanggung perawatan COVID-19 akibat status pandemi.

"Menkeu sudah mengalokasikan anggaran dan disalurkan lewat Menkes dalam Keputusan Menteri Kesehatan untuk ketetapan dan pelaksanaannya. Ini sesuatu hal yang positif bagi masyarakat warga Indonesia dimana setiap pasien ditanggung pemerintah," kata Danang lewat keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).

Dia menegaskan Siloam mendukung penuh keputusan pemerintah dan memberikan pelayanan COVID-19 berdasarkan Keputusan Menkes meski biaya perawatan yang ditanggung tidak mencukupi biaya aktual rumah sakit yang tidak menerima subsidi dan bantuan keuangan pemerintah itu.

"Pasien COVID-19 yang masuk RS Siloam Kelapa Dua dan RS Siloam Mampang akan dirawat oleh biaya Siloam yang nantinya akan ditagih berdasarkan peraturan walaupun tidak akan mencukupi dan menutupi seluruh biaya," ungkapnya.

Kebijakan ini sekaligus meniadakan 'triple track management' bagi pasien yaitu private pay, asuransi, dan tanggungan pemerintah sebab yang ada hanyalah satu jalur yakni pasien yang ditanggung berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.

Danang memastikan segenap lapisan masyarakat bisa menikmati pelayanan dan perawatan pasien COVID-19 di Siloam dengan fasilitas teranyar seperti Nasal Swab berikut VTM di lapangan dalam 3 menit.

Proses Swab Lab juga menyediakan deaktivasi, ekstraksi, dan PCR. "Siloam telah ditetapkan sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 selama masa pandemi Covid-19 oleh Kemenkes. PCR Nasal Swab Testing di semua RS Siloam. Khususnya di RS Siloam Lippo Village dimana pusat Lab berada," ucapnya.

Paket pelayanan Siloam terdiri atas 7 hari, 72 jam, dan 24 jam. "Pasien langsung datang, daftar sederhana dan di-Swab secara pribadi di RS Siloam. Swab hanya dalam 3 menit. Yang lama proses Lab sampai PCR," katanya.

Siloam juga menyediakan Rapid Test Kits berdasarkan test anti-body di 39 rumah sakitnya. "Siloam telah selesai membangun dan sepenuhnya mengoperasikan dua RS rujukan khusus Covid-19, dan sudah siap menerima pasien Covid-19 dan pasien PDP," kata Danang.

RS Siloam Kelapa Dua di bagian timur Lippo Village dengan kapasitas 214 tempat tidur dengan sepenuhnya berfungsi dan 21 Intensive Care Unit (ICU). Sedangkan RS Siloam Mampang dengan kapasitas 415 tempat tidur dengan sepenuhnya berfungsi dan 18 Intensive Care Unit (ICU).

"Pasien juga bisa langsung dirujuk dan dipindahkan dari RS lainnya dimanapun, tidak hanya rujukan dari RS Siloam," kata dia.

Pasien positif Covid-19 bedasarkan CR-Lab-Swab Test atau Diagnosa Klinis-Positive di RS lain atau pusat pusat kesehatan lainnya juga bisa langsung menghubungi Siloam untuk pendaftaran dan patient admission," imbuh Danang.(KR-PRA).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement