Senin 13 Apr 2020 23:44 WIB

Komnas HAM Minta tak Ada Penggusuran Selama Pandemi Covid-19

Pihak yang bersengketa mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa lahan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Penggusuran (ilustrasi)
Foto: Antarafoto
Penggusuran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  meminta agar para pemangku kepentingan tidak melakukan pengusiran paksa  atau melakukan penggusuran selama masa darurat penanganan corona atau Covid-19. Komnas HAM meminta agar para pihak yang bersengketa mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa lahan.

Ia memastikan, Komnas HAM akan terus bekerja menindaklanjuti penanganan kasus-kasus pengaduan yang telah disampaikan kepada Komnas HAM RI. Dalam kondisi pandemi Covid-19, penanganan akan dilakukan dalam bentuk non-tatap muka.

“Tindak lanjut penanganan kasus-kasus melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, atau mediasi secara normal sebagaimana biasanya dalam bentuk tatap muka dan pertemuan bersama yang bersifat langsung belum dapat dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” ucap Damanik dalam keterangannya, Senin (13/4).

Komnas HAM RI pun mengeluarkan lima imbauan kepada para pihak yang diadukan ke Komnas HAM terkait kasus-kasus tertentu, serta kepada pihak yang terkait dengan kasus pelanggaran HAM yang diadukan. "Pertama, tetap menjaga kondusitivitas situasi dan kondisi sehingga tidak terjadi eskalasi sengketa atau  konflik," ujar Damanik.

 

Kedua, Komnas HAM juga mengimbau agar tidak melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun. Ketiga, Komnas HAM meminta kepada pemangku kepentingan agar tidak melakukan tindakan penggusuran dan/atau pengusiran secara sepihak.

“Tidak melakukan tindakan penggusuran atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa,” tegas Damanik.

Imbauan keempat, Komnas HAM meminta agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum. Terakhir, Komnas HAM meminta agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Damanik mengatakan, kelima tindakan yang telah disebutnya tidak sepatutnya dilakukan di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini. Karena, dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 saat ini pun telah berdampak nyata terhadap beban kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement