Senin 13 Apr 2020 23:55 WIB

Petugas Gabungan Pantau Titik Pengecekan PSBB di Jakut

Imbauan dan teguran lisan kepada pelanggar masih dikedepankan hingga saat ini.

Petugas kepolisian menggelar pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ilustrasi
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas kepolisian menggelar pemeriksaan kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI dan Polri memantau tiga lokasi pengecekan (checkpoint) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tiga lokasi pengecekan kendaraan bermotor itu yakni Gerbang Tol Tanjung Priok, Gerbang Tol Kapuk dan Pos Kamal yang berada di Jalan Kapuk Kamal, Penjaringan.

"Lokasi tersebut sebagai titik pemeriksaan kendaraan dalam menerapkan aturan PSBB sebagai upaya pencegahan virus corona (Covid-19)," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak, Senin (13/4).

Kata dia, di lokasi itu ada petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan dan penindakan. Petugas memeriksa setiap kendaraan dari dan menuju lokasi tersebut. Imbauan dan teguran lisan kepada pelanggar masih dikedepankan hingga saat ini.

Pemeriksaan meliputi kapasitas kursi kendaraan yang digunakan dengan aturan 50 persen dari total kursi yang tersedia. Termasuk mewajibkan pengemudi maupun penumpang mengenakan masker di dalam kendaraan tersebut.

"Tidak hanya di check point ini saja, petugas gabungan juga mobile (bergerak) keliling ruas jalan untuk melakukan penegakan aturan PSBB pada kendaraan," kata Harlem.

Kasatlantas Wilayah Jakarta Utara AKBP Slamet Widodo menegaskan, pihaknya belum memberlakukan penindakan tilang kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB. Petugas hanya memberikan imbauan dan teguran lisan kepada pelanggar tersebut. "Tidak ada penindakan tilang. Sementara sifatnya imbauan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement