Senin 13 Apr 2020 23:02 WIB

Perusahaan di Wilayah Bekasi Diminta Berhenti Beroperasi

Perusahaan diminta berhenti beroperasi selama diterapkan PSBB di wilayah Bekasi.

Perusahaan diminta berhenti beroperasi selama diterapkan PSBB di wilayah Bekasi (Foto: ilustrasi penerapan PSBB)
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Perusahaan diminta berhenti beroperasi selama diterapkan PSBB di wilayah Bekasi (Foto: ilustrasi penerapan PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, meminta perusahaan di wilayahnya untuk berhenti beroperasi selama pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencananya, PSBB mulai diterapkan pada Rabu (15/4) hingga 14 hari ke depan.

"Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Senin (13/4).

Baca Juga

Eka menjelaskan, bagi perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 perihal pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak COVID-19.

"Segenap perusahaan baik di dalam kawasan industri maupun di luar kawasan industri juga diterapkan PSBB kecuali perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka perusahaan tersebut bisa berjalan atau bisa beroperasi," ungkapnya.

Dia menyatakan untuk mempermudah pengawasan aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas COVID-19 di perusahaan hingga kawasan industri. Satuan gugus tugas COVID-19 ini nantinya juga akan berkoordinasi dan secara kontinyu memberikan laporan kepada Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penerapan PSBB di kawasan-kawasan industri Se-Kabupaten Bekasi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, mengatakan, kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri. Sejauh ini perusahaan di Kabupaten Bekasi masih berpedoman pada kebijakan dari Kementerian Perindustrian, yakni operasional masih tetap berjalan selama ada izin operasional dari kementerian terkait.

"Sudah dijalankan sebagian besar perusahaan yang memang karena kegiatannya tidak bisa ditunda, mereka berjalan terus. Perusahaan yang tetap berjalan itu terutama usaha makanan minuman, kemudian industri strategis lainnya, seperti otomotif yang terlibat ekspor dan impor," ucapnya.

Dia menyebut sampai saat ini sedikitnya lima perusahaan di Kabupaten Bekasi sudah mengantongi izin untuk tetap beroperasi selama penerapan PSBB di antaranya grup usaha Toyota, Toyo Denso, dan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman seperti Masaki.

"Detailnya berapa perusahaan belum terdata karena mereka masih berlomba-lomba untuk mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. Karena pengurusan izin sistem daring menggunakan sistem informasi nasional," kata Sutomo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement