Senin 13 Apr 2020 23:05 WIB

Pelaku Usaha Kota Jambi Peroleh Pembebasan Pajak

Pembebasan pajak terhitung dari 1 April hingga 31 Mei 2020.

Sebuah hotel tutup sementara akibat wabah COVID-19. Ilustrasi
Foto: Antara/FB Anggoro
Sebuah hotel tutup sementara akibat wabah COVID-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pelaku usaha yang terdampak Covid-19 mendapatkan pembebasan pajak dari Pemerintah Kota Jambi sebagai bentuk relaksasi atas pelemahan sektor ekonomi akibat pandemi itu. Setelah sebelumnya ada pembebasan pembayaran tagihan PDAM untuk golongan rumah tangga satu (R1) dan sosial, kali ini pemkot membebaskan pajak hotel, pajak restauran, pajak air tanah dan pajak tempat hiburan yang ada di Kota Jambi.

“Okupasi hotel menurun hingga ke titik 20 persen, di sisi lain pelaku usaha tersebut juga harus membayar gaji karyawan,"kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Senin (13/4).

Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kota Jambi sebagai salah satu upaya dalam penanganan dampak perekonomian akibat Covid-19. Pembebasan pajak-pajak tersebut untuk dua bulan ke-depan, terhitung dari 1 April hingga 31 Mei 2020. Artinya pembebasan pajak tersebut untuk pembayaran pada bulan Mei dan Juni 2020.

Pemerintah Kota Jambi masih akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembebasan pajak bagisejumlah pelaku usaha di daerah itu. Kebijakan tersebut bisa saja berubah kembali tergantung dengan situasi dan kondisi akibat Covid-19 selama dua bulan ke depan.

"Kita lihat nanti, jika sampai 30 Mei 2020, wabah ini memuncak dan tidak bisa ditekan, bisa saja kami ambil keputusan untuk diperpanjang, namun jika reda, maka hanya dua bulan saja,” kata Syarif Fasha menjelaskan.

Pembebasan pajak bagi sejumlah pelaku usaha tersebut berdampak terhadap hilangnya penerimaan PAD Kota Jambi.Potensi penerimaan PAD yang tidak bisa di terima Pemerintah Kota Jambi dari kebijakan tersebut mencapai Rp14 miliar lebih.

Selain mengambil kebijakan pembebasan sejumlah pajak bagi pelaku usaha. Pemerintah Kota Jambi turutmemperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).PBB yang biasanya jatuh tempo per 30 September, diperpanjang menjadi 31 Desember.

Dengan diambilnya sejumlah kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Jambi berharap tidak ada pelaku usaha yang melakukanpemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

“Harapan kami di sektor usaha, tidak ada yang melakukan PHK, mudah-mudahan yang kami lakukan ini mengobati kekecewaan terhadap kebijakan yang kami keluarkan selama ini," kata Syarif Fasha.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement