Senin 13 Apr 2020 23:28 WIB

Sampah Jakarta Berkurang Selama PSBB

Depo sampah lebih terkendali karena memang pasokan sampah dari masyarakat berkurang.

Pemulung memilah sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kalibata, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan terjadi penurunan tonase atau berat sampah sebesar rata-rata 620 ton per hari dari Jakarta ke TPST Bantar Gebang selama penerapan Work From Home (WFH) saat pandemi virus Corona (COVID-19)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pemulung memilah sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kalibata, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan terjadi penurunan tonase atau berat sampah sebesar rata-rata 620 ton per hari dari Jakarta ke TPST Bantar Gebang selama penerapan Work From Home (WFH) saat pandemi virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Utara mencatat adanya penurunan volume sampah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Achmad Hariadi menyatakan, penurunan volume itu nampak dari tidak adanya penumpukan di setiap depo sampah, baik sampah reguler maupun pasar.

"Pasokan sampah berkurang selama penerapan PSBB di Jakarta Utara," ujarnya, Senin (13/4).

Baca Juga

Tercatat rata-rata volume sampah di Jakarta Utara sejak diberlakukan PSBB, Jumat (10/4) hingga Senin (13/4) sebanyak 1.064 ton per hari. Sementara data pada Februari 2020, rata-rata volume sampah di Jakarta Utara mencapai 1.467 ton per hari.

"Depo sampah lebih terkendali karena memang pasokan sampah dari masyarakat berkurang," kataHariadi.

Sementara itu, pola distribusi sampah dari depo ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat pun diubah. Jika sebelumnya menerapkan pola pengangkutan sampah di depo menggunakan alat berat ke truk, kini sampah langsung diangkut ke truk dari gerobak sampah yang berasal dari lingkungan masyarakat.

"Saya sudah menginformasikan setiap Kasatpel (Kepala Satuan Pelaksana) Kecamatan untuk memanajemen operasional petugas gerobak sampah yang masuk ke depo. Disesuaikan dengan jadwal datangnya truk sampah yang akan mengangkut ke TPST Bantar Gebang," jelasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020. Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (covid-19).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement