Rabu 15 Apr 2020 16:23 WIB

Setop Tolak Jenazah Korban Covid-19

Setiap jenazah mempunyai hak untuk dikebumikan.

Prosesi pemakaman Jenazah pasien Covid-19.
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Prosesi pemakaman Jenazah pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Setiap jenazah mempunyai hak untuk dikebumikan. Terutama dalam Islam, wajib dikebumikan secara layak, apa pun keadaannya. Namun, sangat disayangkan, apa yang kita simak di pemberitaan. Berbagai daerah menolak jenazah korban corona dikebumikan di tempatnya.

Alasannya, yakni warga di daerah tersebut takut tertular virus corona. Padahal, menurut MUI pusat dan para pakar terkait virus, corona tak akan berkembang pada mayat. Artinya, bila prosedur penanganannya sudah memenuhi standar, akan aman.

Maka itu, untuk mengakhiri polemik ini, sosialisasi diperlukan sejak dini. Bagi pihak terkait, wajib memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat. Tujuannya agar kondisi tetap aman dan jenazah bisa dikebumikan dengan lancar.

PENGIRIM: Sri Ratna Puri, Bogor
 

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement