DPR Masih Bahas Sejumlah RUU Saat Pandemi Covid-19

DPR masih membahas sejumlah RUU saat pandemi Covid-19

Senin , 13 Apr 2020, 17:52 WIB
Ibnu Multazam (kedua kiri)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ibnu Multazam (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi virus Covid-19 atau corona dipastikan akan menghambat kinerja legislasi DPR, khususnya dalam pembahasan undang-undang. Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam mengatakan ada sejumlah RUU yang dibahas tiap komisi.

"RKUHP dan (RUU) Pemasyarakatan di Komisi III on progress. Dan RUU Minerba di Komisi VII," ujar Ibnu kepada Republika.co.id, Senin (13/4).

Baca Juga

Ibnu menjelaskan, jika target penyelesaian RUU yang berada dalam prolegnas prioritas tak dapat selesai pada 2020, DPR akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah. Untuk menentukan, RUU yang belum selesai akan dicarry over ke prolegnas prioritas masa sidang berikutnya atau tidak.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pembahasan RUU yang tak terkait dengan penanganan virus corona bukanlah hal yang salah. Sebab, DPR tentu melihat urgensi manfaat undang-undang tersebut saat disahkan nanti.

"Minggu depan kita akan rapat kerja dengan Menkumham untuk melihat pembahasan RUU akan kita intensifkan atau melihat perkembangan terlebih dahulu," katanya.

Meski begitu, RUU dapat diselesaikan dengan cepat jika DPR dan pemerintah memang serius dalam pembahasannya. Namun, hal itu tentu akan terasa sulit di tengah pandemi saat ini. "Jadi nanti apakah tercapai semua prolegnas prioritas, itu juga tergantung kepada pemerintah dalam pembahasannya nanti," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pada masa sidang kali ini parlemen akan fokus pada penanganan virus Covid-19. Namun, ia menyampaikan anggota dewan akan tetap melaksanakan fungsi legislasi di tengah pandemi ini.

Menurutnya pelaksaan itu akan dilakukan sesuai dengan kewenangan DPR. "Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama Pemerintah dan DPD sesuai kewenangannya akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat 1," ujar Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III di Gedung DPR RI, Senin (30/3).