Senin 13 Apr 2020 17:45 WIB

Ini Kriteria Masyarakat Penerima Bansos Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menjelakan kriteria masyarakat yang berhak menerima bansos.

Warga membuka bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta di Wilayah RW 13, Keluarahan Pegangasaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (11/4). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bansos yang dilakukan dengan pengantaran langsung ke rumah bagi warga tidak mampu dan rentan akibat terdampak Covid-19
Foto: Republika/Prayogi
Warga membuka bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta di Wilayah RW 13, Keluarahan Pegangasaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (11/4). Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bansos yang dilakukan dengan pengantaran langsung ke rumah bagi warga tidak mampu dan rentan akibat terdampak Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan kriteria bagi warga miskin dan renta miskin yang berhak menerima bantuan sosial (bansos), sebagai bentuk dukungan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bansos akan didistribusikan hingga 24 April mendatang.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa target penerima bansos sebanyak 1,2 juta kepala keluarga (KK) yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9 hingga 24 April.

Baca Juga

Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok, yaitu beras 5 kg, bahan makanan berprotein dua kaleng, minyak goreng 0,9 liter satu bungkus, biskuit dua bungkus, masker kain dua buah, dan sabun mandi dua batang.

Irwansyah menegaskan, tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Irwansyah mengatakan, selain warga Jakarta, bansos juga mengakomodasi warga yang bermukim di DKI meski memiliki KTP dari daerah lain. 

Mereka diminta melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari ketua RT setempat. Sementara itu, karyawan yang dirumahkan ataupun mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK) wajib melampirkan surat PHK dari perusahaannya untuk bisa menerima bansos dari Pemprov DKI Jakarta.

Berikut kriteria masyarakat miskin dan rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang berhak menerima bansos:

  • Warga/masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
  • Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan;
  • Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
  • Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali;
  • Pendapatan/omzet berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement