Senin 13 Apr 2020 17:17 WIB

Cegah Mudik, DIY Diminta Bantu Perantau

Perantau bisa dicegah untuk pulang dengan dibantu tercukupi kebutuhan hidup harian.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Larangan mudik (ilustrasi)
Foto: istmewa
Larangan mudik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY diminta untuk membantu perantau. Khususnya mereka yang berada di zona merah Covid-19 atau yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, dengan membantu perantau dapat mengurangi dan mencegah perantau untuk melakukan kegiatan mudik.

Menurut dia, bantuan bisa diberikan dengan mencukupi kebutuhan pangan perantau DIY. Sebab, salah satu yang menyebabkan perantau untuk mudik yakni sudah tidak memiliki penghasilan imbas penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Ia menyebut, selain dengan skema bantuan, pencegahan bagi perantau agar tidak mudik ini juga harus diiringi dengan langkah koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan begitu, upaya percepatan dan penanganan Covid-19 ini dapat dilakukan dengan baik.

"Setelah melakukan seruan agar perantau tidak mudik dan berbagai kebijakan menghentikan arus mudik, pemerintah harus mengkoordinasikan Pemda membantu dan menjamin kebutuhan hidup perantau khususnya menjelang Ramadhan hingga Lebaran," kata Eko dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Menurutnya, perantau dari DIY yang ada di Jabodetabek saja lebih dari 200 ribu orang. Untuk itu, tidak hanya Pemda DIY, namun seluruh pemerintah kabupaten/kota se-DIY juga diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam membantu perantau guna mencegah adanya mudik karena berpotensi membawa virus Covid-19.

"Pemda DIY juga dapat berkomunikasi dengan pemerintah khususnya DKI, Banten dan Jawa Barat untuk membahas hal ini. Bagi saudara kita perantau yang sukses, diharapkan juga membantu saudara kita yang lainnya," ujarnya.

Terkait anggaran, Eko mengatakan dapat dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Keistimewaan (Danais). Hal ini dengan melakukan realokasi anggaran dalam percepatan penanganan Covid-19.

"Harapannya, dengan dukungan logistik bagi para perantau, warga bisa tenang di perantauan dan tidak pulang. Tentu bantuan ini diberikan kepada para perantau yang memiliki keterbatasan dalam ekonomi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement