Senin 13 Apr 2020 12:41 WIB

Polda Metro Mulai Berikan Sanksi Pelanggar Aturan PSBB

Polda Metro masih memberikan sanksi teguran pengendara pelanggar aturan PSBB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4). Pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, akan mulai diberikan sanksi pada hari ini, Senin (13/4).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4). Pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, akan mulai diberikan sanksi pada hari ini, Senin (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan mulai diberikan sanksi pada hari ini, Senin (13/4). Namun, polisi menyebut masih mengedepankan sanksi teguran dahulu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya mengedepankan sanksi berupa teguran terlebih dahulu kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB. Misalnya, kata dia, pengendara yang tidak mengenakan masker saat melintas di ruas jalanan Jakarta. 

"Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

Yusri mengungkapkan, pelanggar aturan PSBB itu akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang kesalahan yang sama lagi. Kemudian, petugas memasukkan data-data pribadi pelanggar sesuai dengan surat izin mengemudi (SIM).

"Nanti kalau melanggar, diberhentikan, dibawa ke pos, bikin surat teguran, kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," kata dia.

Menurut Yusri, terdapat tiga jenis perilaku pengendara yang ditemukan pada tahap sosialisasi beberapa hari kemarin. Sebagian besar pengendara telah memahami aturan PSBB. Namun, masih ditemukan sejumlah pengendara yang telah paham, tetapi tidak melaksanakannya.

"Contoh saat diberhentikan kendaraanya, tidak memakai masker. 'Pak, Bapak tahu enggak ketentuannya harus pakai masker, wajib itu.' Buka dari kantongnya (pengendara), ternyata ada maskernya," ujar Yusri.

Selain itu, Yusri menambahkan, masih ada juga pengendara yang tidak tahu sama sekali kewajiban menggunakan masker selama PSBB berlaku. "Kita berikan masker dan diminta sampaikan ke yang lain bahwa besok tidak ada lagi yang kayak begini karena ada sanksinya," katanya.

Seperti diketahui, dalam pasal 18 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tertulis pihak kepolisian berwenang menindak pengendara yang tidak menggunakan masker dan atau sarung tangan bagi pengendara motor. Selain itu, polisi juga berhak menindak pengendara yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.

Pada masa pelaksanaan PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian, polisi juga akan menindak pengemudi yang berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.

Pengendara yang melanggar aturan itu dapat dikenakan pasal 93 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement