Senin 13 Apr 2020 12:06 WIB

Sejumlah Telegram Kapolri Terkait Pandemi Covid-19

Kapolri menerbitkan sejumlah telegram terkait penanganan pandemi Covid-19

Foto: Republika
Surat Telegram yang diterbitkan Kapolri terkait wabah virus corona (Covid-19)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram yang berisi intruksi untuk jajaran kepolisian selama pandemi Covid-19. Instruksi itu mulai dari menjaga kebersihan kantor-kantor kepolisian, larangan mudik bagi anggota polisi, hingga yang memicu kontroversial yakni terkait penindakan pelaku penghina Presiden Jokowi. Berikut surat telegram yang telah dikeluarkan Kapolri.

- Surat Telegram Kapolri Nomor ST/868/III/KEP./2020 tertanggal 13 Maret 2020 tentang upaya mengantisipasi virus corona (Covid-19). Berisi imbauan agar seluruh jajaran kepolisian menyediakan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk gedung/kantor dan mengecek suhu tubuh orang yang masuk ke gedung/kantor. Kantor polisi juga harus sediakan hand sanitizer.

- Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 terkait pencegahan penularan virus corona. Maklumat berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Seperti konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga. Masyarakat juga diminta tak sebarkan hoaks soal Covid-19. Pelaku yang melanggar dapat dijerat dengan pasal melawan petugas serta Undang-Undang Nomor 4 1984 tentang wabah penyakit.

- Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah Covid-19 di wilayah NKRI,

- Surat telegram yang bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 tentang pemetaan bentuk pelanggaran atau kejahatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar.

- Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah Covid-19. Seperti hoaks soal Covid-19 dan menghina presiden.

- Surat Telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi yaitu permainan harga dan penimbunan barang serta adanya pihak yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.

- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 terkait pekerja migran

- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 tekait keterbatasan jumlah alat pelindung diri (APD), dan alat kesehatan lainnya. Kapolri minta memetakan potensi kejahatan terkait kebutuhan alat kesehatan.  

 

Sumber: Republika

Pengolah: Bayu Hermawan

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement