Senin 13 Apr 2020 09:56 WIB

Tiga Mahram Seorang Muslimah

Mahram bagi wanita adalah orang yang tidak dibolehkan menikahinya selamanya

Model memperagakan busana karya Elzatta pada acara The World of Muslimah Enchantment Women Festive di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Model memperagakan busana karya Elzatta pada acara The World of Muslimah Enchantment Women Festive di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, Aurat merupakan kemaluan dan semua hal yang dapat menimbulkan rasa malu apabila terlihat yang bukan mahramnya. Aurat juga berarti perhiasan yang wajib ditutupi dari orang-orang yang tidak berhak untuk melihat atau menikmatinya. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Wanita itu adalah aurat. Jika ia keluar rumah, setan akan menghiasinya" (HR Tirmidzi dan at-Thabrani).

Imam al-Mubarakfuri pun pernah berkata, "Dijadikan diri wanita sebagai aurat karena jika wanita muncul maka ia akan merasa malu, sebagaimana ia merasa malu melihat aurat terbuka. Sehingga dikatakan bahwa maknanya wanita itu memiliki aurat". Sebagai seorang wanita dan Muslimah, hendaklah menaruh perhatian yang besar terhadap masalah aurat ini. Meski demikian, Allah memberikan beberapa pengecualian mengenai larangan menampakkan aurat kepada orang yang menjadi mahram wanita.

Dalam QS an-Nuur ayat 31, Allah ber sabda, "… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mere ka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita."

Mahram bagi wanita adalah orang yang tidak dibolehkan menikahinya selamanya karena urusan kekerabatan. Pertama yakni para ayah dari si wanita. Berarti diantaranya adalah ayah, kakek, dan kakek buyut. Kedua, yaitu anak dan turunannya ke bawah, termasuk cucu. Ketiga, yaitu saudara laki-laki, ini termasuk seibu bapak atau hanya seibu atau sebapak.

Mahram wanita akibat urusan kekerabatan berikutnya adalah anak saudara baik laki-laki maupun perempuan hingga cucu. Kelima, yaitu paman dari ayah dan ibu. Keduanya ini masuk mahram karena nasab dan posisinya yang seperti orang tua.

Allah SWT berfirman dalam Alquran, "Adakah kamu hadir ketika Ya'qub ke datangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-ba pakmu, Ibrahim, Ismail, dan Ishaq". Ismail diketahui adalah keturunan Ya'qub.

Mahram jenis kedua disebabkan sepersusuan. Dalam tafsir Alusi dijelaskan, "Kemudian mahram yang dibolehkan memperlihatkan hiasan untuk mahram sebagaimana dari jalur nasab, bisa dari jalur susuan. Maka dibolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada ayah atau anaknya sepersusuan". Karena mahram disebabkan susuan sama seperti mahram disebabkan nasab. Dilarang selamanya menikah (dengannya) karena sisi mahramnya.

Ini yang diisyaratkan oleh Imam Al-Jashas ketika beliau menafsirkan ayat ini, seraya beliau mengatakan, "Ketika Allah Ta'ala menyebutkan bersama ayah yang mahramnya diharamkan baginya menikah dengannya selamanya. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang diharamkan pada posisi yang sama, hukumnya seperti hukum mereka.

Seperti ibu wanita dan orang-orang yang diharamkan dari susuan dan semisalnya". Imam Muslim pun berkata mengenai mahram sepersusuan ini. "Dari Urwah dari Aisyah diberitahukan kepadanya bahwa pamannya dari susuan bernama Aflah meminta izin kepadanya, maka beliau menolaknya. Kemudian diberitahukan kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda kepadanya, 'Jangan Anda menolak darinya, sesungguhnya diharamkan dari susuan sebagaimana diharamkan dalam nasab'".Beberapa yang masuk kategori ini adalah suami ibu susu atau bapak sepersusuan, anak laki-laki dari ibu susu, saudara laki-laki sepersusuan, keponakan sepersusuan, dan paman sepersusuan.

Ketiga, yaitu mahram karena pernikahan. Allah telah menyebutkan dalam ayat di surah an-Nur ayat 31, "Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka". Yang dimaksud dalam kategori ini adalah ayah mertua, anak tiri, atau anak suami dari istri lain, ayah tiri (suami ibu, tapi bukan bapak kandung), dan menantu laki-laki.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement