Ahad 12 Apr 2020 20:54 WIB

Baznas Pakai Dana Infak Bantu Semua Golongan Terdampak Covid

Masyarakat juga tak perlu khawatir penyaluran zakat tetap sesuai syariah.

Direktur Utama Baznas, M Arifin Purwakananta (ilustrasi)
Foto: Baznas
Direktur Utama Baznas, M Arifin Purwakananta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baznas menepis penyaluran bantuannya untuk terdampak Covid-19 hanya menyasar kalangan Muslim.  Selama ini Baznas dan juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) menyasar terdampak bencana Muslim dan non-Muslim.

Direktur Utama Baznas M Arifin Purwakananta mengatakan bantuan Baznas untuk non-Muslim dapat dilakukan dengan menggunakan dana infak, sedekah, dan CSR atau Dompet Kemanusiaan. Ia menjelaskan dana zakat memang memiliki aturan pendistribusiannya sesuai dengan fiqh zakat dan peraturan perundangan yang berlaku.  

Selama ini Baznas telah membantu kebencanaan dengan memakai dana indak sedekah. “Untuk pengelolaan dana zakat di Baznas sangat hati-hati. Dana zakat harus disalurkan oleh Baznas sesuai ketentuan syariah yakni kepada mustahik beragama Islam yang membutuhkan,” kata Arifin menjelaskan Ahad (12/4).

Dana yang dihimpun Baznas dan LAZ seluruh Indonesia, ujar Arifin, tidak hanya dana zakat melainkan juga dana infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya. Adapula dana Corporate Social Responsibilty (CSR).

Ia menegaskan dana zakat harus disalurkan kepada mustahik yang beragama Islam sesuai yang disyariatkan agama dan perundangan. "Sedangkan Baznas dan LAZ dapat menggunakan dana infak, sedekah dan CSR, serta dompet khusus kemanusiaan untuk digunakan membantu terdampak krisis Covid-19 tanpa memandang Muslim dan non-Muslim,” ujarnya menegaskan.

Arifin menambahkan Baznas selalu merencanakan semua penyaluran bantuan baik dari dana zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, serta CSR. Baznas juga selalu melakukan audit dan melaporkan penggunaan dana tersebut dengan transparan dan akuntabel. “Dalam bencana kemanusiaan banyak sekali yang harus ditolong," ujar dia.

Selain zakat, masyarakat atau lembaga biasanya berdonasi dalam bentuk infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, serta dana CSR perusahaan. "Inilah berbagai sumber dana yang digunakan Baznas untuk membantu mereka yang membutuhkan saat bencana seperti ini," katanya.

"Dari dana inilah Baznas dan LAZ dapat membantu terdampak krisis covid-19 yang beragama Islam maupun yang bukan beragama Islam,” ujar Arifin menambahkan. “Masyarakat juga tidak perlu khawatir, penyaluran zakat oleh Baznas dan LAZ tetap sesuai syariah dan perundangan yang berlaku.”  

Arifin juga menjelaskan adanya Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas No 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian Dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Baznas yang telah mengatur ketetapan sasaran atau asnaf zakat. SK itu menyebutkan bahwa korban bencana meliputi orang Islam dan bukan Islam.

Ada hal yang harus dijelaskan karena dalam tata penulisan judul SK hanya disebut Zakat. Untuk itu kata zakat ini telah dijelaskan dalam pengertian umum pada SK tersebut bahwa zakat yang dimaksud dalam perundangan ini adalah zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Hal ini mengacu pada pengertian zakat dalam teks UU Zakat No. 23 Tahun 2011.

“Melalui perencanaan program dan monitoring yang ketat, dana zakat disalurkan BAZNAS untuk berbagai kebutuhan membantu mustahik dari kalangan umat Islam, ini sudah  sesuai fikih zakat. Dan untuk bantuan bencana termasuk covid-19 ini bantuan kepada semua terdampak digunakan dana infak, sedekah dan dana kemanusiaan tanpa memandang agama sesuai dengan SK Ketua Baznas No.64 Tahun 2019 ini,” ujar Arifin menjelaskan.

Sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, Baznas dan LAZ memiliki kewajiban memprioritaskan penyaluran dana-dana itu untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 terutama bagi asnaf fakir miskin. Baznas dan LAZ memiliki ruang intervensi yang difokuskan pada aspek ekonomi, sosial dan kesehatan untuk membantu pemerintah menghadapi pandemi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement