Ahad 12 Apr 2020 14:05 WIB

Tim Gabungan Bubarkan Sejumlah Warga Sentani yang Memancing

Ini sebagai langkah antisipasi terhadap pencegahan penyebaran virus corona.

Pemancing ikan (ilustrasi). Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres Jayapura, Koramil 1701 Sentani, Sat Pol PP, KNPI, dan relawan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Orari serta Rapi membubarkan warga yang sedang asyik memancing.
Foto: Antara
Pemancing ikan (ilustrasi). Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres Jayapura, Koramil 1701 Sentani, Sat Pol PP, KNPI, dan relawan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Orari serta Rapi membubarkan warga yang sedang asyik memancing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres Jayapura, Koramil 1701 Sentani, Sat Pol PP, KNPI, dan relawan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Orari serta Rapi membubarkan warga yang sedang asyik memancing. Pembubaran itu dilakukan di Dermaga Kampung Yahim, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura.

Kasat Samapta Polres Jayapura AKP Imanuel Pamean mengatakan, saat tim gabungan melaksanakan patroli rutin yang dilakukan pada Sabtu (11/4) sore dan tiba di dermaga Kampung Yahim, banyak warga yang ditemui sedang melakukan aktivitas mancing sehingga langsung dibubarkan.

"Kami bubarkan dan mengimbau agar mereka langsung pulang ke rumahnya masing-masing," katanya, Ahad (12/4).

Tim gabungan, kata Imanuel, juga memberikan peringatan tegas kepada warga agar tidak lagi melakukan aktivitas mancing di kemudian hari selama masa karantina mandiri. Ini sebagai langkah antisipasi terhadap pencegahan penyebaran virus corona khususnya di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura.

Imanuel menjelaskan, patroli aparat gabungan sebagai langkah antisipasi penanganan covid-19 di seputaran Sentani. Patroli rutin ini menindaklanjuti edaran bupati maupun imbauan Kapolres Jayapura.

Lanjut Imanuel, patroli yang dilakukan pada Sabtu sore itu diawali dengan menyusuri sepanjang jalan Doyo Baru, Yahim, Pasar Lama dengan sasaran para pelaku ekonomi, serta warga yang masih berkumpul atau masih melakukan aktivitas di luar rumah. Ia menambahkan, sesuai instruksi Bupati Jayapura bahwa pelaku ekonomi diimbau hanya melakukan aktivitasnya dari pukul 08.00 WIT sampai pukul 14.00 WIT.

Sedangkan imbauan Kapolres Jayapura agar warga tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement