Sabtu 11 Apr 2020 21:35 WIB

PSBB Kota Bogor, Depok, Bekasi Diusulkan Dimulai Rabu

Wakil Wali Kota Bogor sudah berkoodinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi soal PSBB.

Foto udara lalu lintas mobil kendaraan menuju Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah yang berdekatan dengan Jakarta yaitu Bekasi kota/kabupaten, Depok dan Bogor kota/kabupaten ke pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Foto udara lalu lintas mobil kendaraan menuju Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah yang berdekatan dengan Jakarta yaitu Bekasi kota/kabupaten, Depok dan Bogor kota/kabupaten ke pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Kota Bekasi, kemungkinan besar akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serempak mulai Rabu (15/4) atau Kamis (16/4). Hal itu berdasarkan usulan yang disebutkan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Sabtu.

"Menteri Kesehatan telah memberikan persetujuan kepada Kota Bogor dan daerah penyangga Jakarta untuk menerapkan PSBB," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui youtube live di Kota Bogor, Sabtu malam.

Baca Juga

Menurut Dedie A Rachim, setelah mendapat kabar persetujuan dari Menteri Kesehatan, dirinya langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi, untuk membuat kesepakatan menerapkan PSBB secara serentak.

Dalam dialog dengan Wali Kota Depok, Muhammad Idris, dia mengusulkan, bagaimana jika penerapan PSBB dimulai pada Rabu (15/4) atau Kamis (16/4), dengan pertimbangan masih akan menyiapkan surat keputusan dan peraturan wali kota terkait penerapan PSBB, jelas Dedie.

Dedie juga menyatakan, sudah berdialog dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang menyatakan siap untuk menerapkan PSBB secara serentak.

Sementara itu, di internal Kota Bogor, menurut Dedie, dirinya akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melakukan beberapa simulasi, sampai PSBB benar-benar diterapkan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor melalui Gugus Tugas Penanaganan Covid-19 juga menyiapkan usulan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dedie menegaskan, Pemerintah Kota Bogor sebelum mengusulkan penerapan PSBB kepada pemerintah pusat, sudah melakukan berbagai kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, dengan diterapkannya PSBB akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Dengan diterapkannya PSBB maka kepatuhan masyarakat bisa lebih ditegakkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement