Ahad 12 Apr 2020 00:39 WIB

Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Diciduk Polisi

Mereka diduga berusaha menghalang- halangi petugas yang akan memakamkan jenazah

Rep: Bowo pribadi/ Red: Esthi Maharani
Prosesi pemakaman Jenazah pasien Covid-19
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Prosesi pemakaman Jenazah pasien Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Kasus penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia akibat Covid-19, di lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang berujung ke ranah hukum.

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dikabarkan telah mengamankan oknum warga yang diduga menjadi provokator penolakan proses pemakaman, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul.

Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto. “Hari ini, sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut,” ungkapnya, di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/4).

Bahkan, jelasnya, ketiga orang oknum warga yang dimaksud sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penolakan pemakaman jenazah penderita Covid-19, pada Kamis 9 April 2020 tersebut. Ketiganya, masing- masing berinisial THP (31), BSS (54) dan S (60).

“Semuanya merupakan warga di lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat,” ungkap Budi Haryanto.

Mereka, lanjutnya, diduga berusaha memrovokasi dan menghalang- halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien Covid-19 di tempat pemakaman umum yang ada di lingkungan mereka.

Sehingga ada sekitar 10 orang warga yang akhirnya memblokade jalan masuk menuju lokasi TPU Siwarak, hingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses pemakaman.

Atas tindakan tersebut, para pelaku diduga telah melanggar Pasal 212 KUHP dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Selain ketiganya, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut. “Saat ini, ke-tiga tersangka masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah,” tambah Budi Haryanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh sekelompok warga lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo. Aksi ini mengundang kecaman banyak pihak.

Karena jenazah yang tercatat warga Kelurahan, Kecamatan Ungaran Timur tersebut berprofesi sebagai perawat di RSUP dr Kariadi Semarang. Akibat penolakan ini, jenazah akhirnya dimakamkan di kompleks pemakaman keluarga dr Kariadi, di Kota Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement