Sabtu 11 Apr 2020 12:40 WIB

Amnesty International Tagih Janji Penuntasan Kasus Novel

Amnesty International Indonesia menagih janji Jokowi selesaikan kasus Novel

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK Novel Baswedan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menagih janji Presiden Joko Widodo untuk benar-benar mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang hari ini genap tiga tahun. Pengusutan semestinya dilakukan tuntas hingga ke dalangnya.

"Kami menagih komitmen Presiden, untuk benar-benar mengungkapkan kasus Novel. Bentuk tim investigasi yang independen dengan keahlian dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan untuk Novel sebaiknya tak ditunda. Tidak boleh ada impunitas," jelas Usman melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4).

Ia menjelaskan, sejak penyerangan tiga tahun lalu, upaya mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel berjalan sangat lambat. Polisi memang sudah menangkap dua pelaku yang merupakan anggota kepolisian aktif, tapi ia menilai itu masih meragukan.

"Seharusnya tidak berhenti sampai di situ, apalagi jika sampai ada yang dikambinghitamkan. Jangan berhenti sampai di motif dendam pribadi," kata dia.

Menurut Usman, aktor-aktor lain yang terlibat juga harus diusut tuntas, terutama sang dalang. Bagaimanapun, kata dia, Novel tetap menjadi simbol kesungguhan negara melawan korupsi. Di kasus ini niat baik pemegang otoritas negara diuji, apakah hukum akan ditegakkan secara adil.

Ia juga mengatakan, mereka yang didapati bertanggungjawab harus diadili. Proses pengadilan terhadap mereka harus memenuhi standar internasional tentang keadilan. Usman menuturkan, Indonesia adalah negara yang termasuk mendukung Deklarasi PBB tentang Perlindungan Pembela HAM selama 20 tahun.

“Tidak boleh lagi ada korban seperti Novel di negara ini, baik dari pembela HAM di bidang pemberantasan korupsi maupun lingkungan hidup yang sering berkaitan masalahnya,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement