Sabtu 11 Apr 2020 04:25 WIB

Masjid Jakarta Masih Adakan Jumatan, MUI Serukan Ikuti Fatwa

MUI menyerukan agar warga Jakarta mengikuti fatwa tentang sholat Jumat di saat wabah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Reiny Dwinanda
 Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyerukan agar seluruh umat Islam menjadikan fatwa MUI yang telah disampaikan beberapa waktu lalu sebagai panduan terkait sholat Jumat di saat terjadinya wabah.
Foto: dok. Kemenag.go.id
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyerukan agar seluruh umat Islam menjadikan fatwa MUI yang telah disampaikan beberapa waktu lalu sebagai panduan terkait sholat Jumat di saat terjadinya wabah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyerukan agar seluruh umat Islam menjadikan fatwa MUI yang telah disampaikan beberapa waktu lalu sebagai panduan terkait sholat Jumat di saat terjadinya wabah. Imbauan itu disampaikan mengingat adanya sejumlah masjid di DKI Jakarta yang tetap Jumatan pada Jumat (10/4).

"Gunakan fatwa nomor 14, 17, dan 18 sebagai panduan," kata Asrorun kepada Republika.co.id, Jumat.

Baca Juga

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, sebanyak 20 persen dari seluruh masjid di wilayahnya masih menyelenggarakan sholat Jumat. Praktik tersebut melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang melarang ibadah bersama-sama di tempat ibadah selama masa pandemi Covid-19.

"Iya, sekitar 20 persen masih mengadakan sholat Jumat. Padahal, kami, polisi, dan TNI sudah imbau dan ingatkan beribadah dari rumah saja sejak sebulan yang lalu," kata Irwandi saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (10/4).

Irwandi mencontohkan beberapa masjid di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat dan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat masih menyelenggarakan sholat Jumat. "Tadi di dekat rumah saja masih ada sholat Jumat. Satu masjid. Terus di Tanah Tinggi, Johar Baru, itu ada dua masih sholat Jumat juga," kata Irwandi.

MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19. Fatwa tersebut memberi penjelasan tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus tersebut.

Kemudian MUI melalui Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 juga membuat pedoman sholat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani pasien Covid-19.  Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 menyampaikan, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka melaksanakan sholat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i'adah) usai bertugas.

Selain itu, MUI juga mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim yang terinfeksi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement