Jumat 10 Apr 2020 20:10 WIB

3 Keutamaan Hubungan Intim Suami Istri Menurut Ibnu Qayyim

Ibnu Qayyaim mengutarakan tiga manfaat hubungan intim suami istri.

Ibnu Qayyaim mengutarakan tiga manfaat hubungan intim suami istri. Ilustrasi suami istri.
Ibnu Qayyaim mengutarakan tiga manfaat hubungan intim suami istri. Ilustrasi suami istri.

REPUBLIKA.CO.ID, Berhubungan suami istri dalam Islam mempunyai tujuan yang mulia. Islam memandang aktivitas ini tak sekadar memuaskan nafsu manusiawi, tetapi juga bagaimana menjadi media membangun keutuhan keluarga. 

Ibnu Qayyim Al Jauziy menjelaskan keutamaan jimak menurut Islam dalam kitabnya Zad Al Ma'ad fi Hadyi Khair Al Ibad. Menurut Ibnu Qayyim, petunjuk Rasulullah SAW dalam masalah jimak adalah yang paling sempurna. Dapat memelihara kesehatan, menyempurnakan kenikmatan, menyenangkan perasaan, dan mencapai tujuan.

Baca Juga

Menurut Ibnu Qayyim, tujuan pokok jimak ada tiga perkara. Pertama, memelihara dan melestarikan keturunan hingga mencapai jumlah yang ditentukan Allah untuk tampil ke muka bumi. 

Kedua, mengeluarkan air yang apabila ditahan akan dapat menimbulkan mudharat pada tubuh. Ketiga, menyalurkan nafsu seksual, memperoleh kenikmatan, dan bersenang-senang merasakan nikmat. Ini juga yang kelak diperoeh di surga. 

Hal yang tak kalah penting, kata Ibnu Qayyim, jimak mampu menjaga pandangan, menahan nafsu, dan dapat mengendalikan diri dari perbuatan haram (zina). 

Manfaat ini juga yang diperoleh di dunia dan akhirat bagi suami dan istri. Maka, Nabi SAW bersabda, "Di antara urusan dunia yang aku dijadikan senang kepadanya ialah wanita dan wangi-wangian.

Karena itu, Rasulullah dalam sejumlah hadisnya menyebutkan bagaimana perlakuan kepada pasangan sebelum melakukan hubungan intim. Rasulullah SAW bersabda, "Jangan sekali-kali seseorang di antara kamu mencampuri istri seperti bercampurnya binatang. Tetapi, hendaklah ada pengantarnya." Ada yang bertanya, "Apakah pengantarnya itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Ciuman dan perkataan." (HR Abu Manshur dan Ad Dailami dalam musnad Al Firdaus dari Hadis Anas).

 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement