Jumat 10 Apr 2020 18:01 WIB

Pemerintah Minta Pemda Ajukan PSBB

PSBB dinilai penting untuk memperkuat upaya menjaga jarak.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah daerah diminta untuk mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. PSBB ini dinilai penting untuk memperkuat upaya menjaga jarak guna memutus penyebaran virus corona.

“Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh pemda untuk secara berjenjang, secara terstruktur mengajukan pembatasan sosial berskala besar,” kata Yurianto saat konferensi pers, Jumat (10/4).

Baca Juga

Yurianto menegaskan, PSBB bukan merupakan kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah. Namun merupakan bentuk komitmen yang lebih tegas untuk melaksanakan kegiatan jaga jarak, penggunaan masker, dan lainnya. Sehingga penularan kasus dari seseorang yang positif ke orang yang lebih rentan pun dapat diminimalisir. 

“Hakekat dari PSBB sebenarnya adalah untuk menegaskan kembali tentang pembatasan-pembatasan aktivitas sosial orang per orang yang sangat memungkinkan terjadinya penularan kasus ini dari seseorang yang positif covid 19 kepada orang lain yang sangat rentan,” jelas dia.

 

Saat ini, baru Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan PSBB. Sedangkan daerah-daerah di perbatasan Jakarta, seperti Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSBB. Kendati demikian, mereka belum mengajukan surat resmi permohonan PSBB. Sedangkan tiga daerah di Papua yakni Sorong, Fakfak, dan Mimika telah mengajukan PSBB ke pemerintah pusat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement