Jumat 10 Apr 2020 12:12 WIB

IGI Apresiasi Dana BOS Digunakan untuk Kuota Internet

Dana BOS boleh digunakan untuk kuota internet guru dan siswa

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Mendikbud, Nadiem Makarim
Foto: Ist
Mendikbud, Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk kuota siswa dan guru. Di tengah wabah Covid-19, kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah dengan metode dalam jaringan (daring) atau online.

Proses pembelajaran daring ini sudah berjalan sekitar tiga pekan. Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, para guru IGI tetap menjalin komunikasi langsung antara guru dengan siswanya.

"Dalam proses pembelajaran virtual class atau kelas maya," kata Ramli, dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Ramli mengatakan, memasuki pekan ke-4, satu persatu guru-guru ini mulai merasa kesulitan. Tidak hanya guru, para siswa juga satu semakin keberatan karena keterbatasan paket kuota data. Oleh karena itu, dana BOS digunakan untuk kota guru dan siswa sangat diperlukan.

"Solusi Mendikbud Nadiem Makarim ini seolah menjadi oase di tengah padang pasir dan bertumbangannya satu per satu guru-guru kita yang tengah menjalankan proses kelas maya," kata dia.

Walaupun demikian, Ramli mengatakan perlu ada aturan tertulis yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait hal ini. Permendikbud tentang perubahan petunjuk teknis (juknis) BOS atau aturan lain yang secara tertulis bisa menjadi dasar harus segera dikeluarkan.

Menurut dia, inspektorat di daerah tidak bisa menerima jika hanya sekadar omongan, sebab tidak bisa menjadi acuan. "Harus segera dibuat produk hukum tertulis," kata Ramli menambahkan.

Kepala sekolah, lanjut dia, tidak akan berani membuat kebijakan tanpa dasar hukum tertulis dari Kemendikbud. Oleh karen itu, Kemendikbud harus segera membuat acuan tersebut.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengizinkan dana BOS digunakan oleh guru dan murid untuk membeli kuota internet. Kebijakan itu dilakukan untuk merespons situasi krisis di tengah-tengah wabah, dan kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan.

"BOS boleh digunakan, dana BOS kita adaptasi selama masa krisis ini untuk digunakan membeli kuota pada para guru dan juga siswa. Jadi dana BOS diperbolehkan untuk menambah subsidi kuota siswa," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, saat jumpa pers secara daring, Kamis (9/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement