Jumat 10 Apr 2020 07:48 WIB

Penerapan PSBB, Daop 3 Cirebon Sesuaikan Jadwal KA

KA yang masih beroperasi itupun tetap hanya menjual 50 persen kapasitas tempat duduk.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penumpang turun dari kereta di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (24/3/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon membatalkan delapan perjalanan Kereta Api Argo Cheribon guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/dedhez anggara
Penumpang turun dari kereta di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (24/3/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon membatalkan delapan perjalanan Kereta Api Argo Cheribon guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai 10 April 2020. Untuk mendukung penerapan PSBB tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon pun menyesuaikan jadwal operasional KA dari dan menuju DKI Jakarta.

‘’Hanya terdapat delapan perjalanan KA dari dan menuju DKI Jakarta di wilayah Daop 3 Cirebon, yang masih beroperasi mulai 10 April sampai 23 April 2020,’’ ujar Manager Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Jumat (10/4).

Luqman menjelaskan, pengoperasian KA tersebut menyesuaikan dengan pembatasan jam operasi transportasi umum di wilayah DKI Jakarta pada masa PSBB, yaitu dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.

‘’Sebanyak delapan KA yang masih beroperasi itu terdiri dari empat KA keberangkatan menuju Jakarta dan empat KA keberangkatan dari Jakarta,’’ terang Luqman.

Untuk empat perjalanan KA yang masih beroperasi menuju DKI Jakarta itu terdiri dari KA Argo Cheribon lintas Cirebon-Gambir, berangkat Stasiun Cirebon pukul 06.15 WIB dan tiba Stasiun Gambir pukul 09.34 WIB dan KA Argo Cheribon lintas Cirebon-Gambir, berangkat Stasiun Cirebon pukul 11.05 WIB dan tiba Stasiun Gambir pukul 14.05 WIB.

Selain itu, KA Bima lintas Surabaya Gubeng-Gambir, berangkat Stasiun Cirebon pukul 02.43 WIB dan tiba Stasiun Gambir pukul 05.43 WIB, serta KA Kertajaya lintas Surabaya Pasarturi-Pasar Senen, berangkat Stasiun Cirebon Prujakan pukul 05.20 WIB dan tiba Stasiun Pasar Senen pukul 08.36 WIB.

Sementara itu, untuk empat perjalanan KA dari DKI Jakarta, terdiri dari KA Argo Cheribon lintas Gambir-Cirebon, berangkat Stasiun Gambir pukul 07.30 WIB dan tiba Stasiun Cirebon pukul 10.30 WIB serta KA Argo Cheribon lintas Gambir-Cirebon, berangkat Stasiun Gambir pukul 12.20  WIB dan tiba Stasiun Cirebon pukul 15.32 WIB.

Kereta lainnya adalah KA Bima lintas Gambir-Surabaya Gubeng, berangkat Stasiun Gambir pukul 16.40 WIB dan tiba Stasiun Cirebon pukul 19.39 WIB serta KA 256A Kertajaya lintas Pasar Senen-Surabaya Pasarturi, berangkat Stasiun Pasar Senen pukul 14.15 WIB dan tiba Stasiun Cirebon Prujakan pukul 17.24 WIB.

Luqman menegaskan, KA yang masih beroperasi itupun tetap hanya menjual 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Hal itu bertujuan untuk menjaga physical distancing antar penumpang di dalam kereta.

Bagi para penumpang yang KA-nya dibatalkan dalam masa PSBB tersebut, akan dikembalikan bea tiketnya sebesar 100 persen. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center KAI 121 dan dipersilakan ikuti petunjuk selanjutnya.

‘’Jika belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket Stasiun,’’ terang Luqman.

Pembatalan melalui aplikasi itu dapat dilakukan hingga maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Sedangkan untuk pembatalan di loket stasiun, dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan, dengan menunjukkan kode booking dan uang akan langsung diganti secara tunai.

‘’KAI memohon maaf kepada para penumpang yang perjalanannya tertunda dampak dari pembatalan sejumlah perjalanan KA,’’ tutur Luqman.

Sebelumnya, PT KAI juga mengeluarkan kebijkan yang mewajibkan para penumpang KA untuk memakai masker mulai 12 April 2020. Tak hanya di stasiun, kewajiban penggunaan masker juga berlaku saat penumpang ada di dalam KA.

‘’Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,’’ tandas Luqman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement