Kamis 09 Apr 2020 23:54 WIB

Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 Lancar tanpa Penolakan

Pemakaman jenazah positif Covid-19 dikawal aparat.

Masyarakat diminta untuk tidak menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Jenazah tersebut dipastikan tidak akan menularkan virus kepada yang masih hidup
Foto: istimewa
Masyarakat diminta untuk tidak menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Jenazah tersebut dipastikan tidak akan menularkan virus kepada yang masih hidup

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN—  Pemakaman jenazah positif terinfeksi COVID-19 di Desa Matang Batas, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, Kalsel, berjalan lancar, tanpa penolakan warga setempat.

Danramil Binuang, Kapten Inf Asep Abi Abdillah, di Tapin, Kamis (9/4) mengatakan bahwa pemakaman jenazah tersebut dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Matang Batas.

Baca Juga

"Semua berjalan dengan kondusif, jenazah setelah datang dari Banjarmasin dengan pengawalan dari Polres Tapin, langsung menuju ke tempat pemakaman," ujarnya.

Dia mengatakan sebelumnya rencana pemakaman dilakukan di belakang rumah almarhum, namun setelah dilakukan musyawarah, kemudian diputuskan dimakamkan di TPU desa tersebut.

"Pemakaman sendiri dilakukan oleh tim gugus depan Covid-19, tenaga kesehatan dibantu oleh empat warga dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) standar kesehatan," ujarnya.

Dia menjelaskan pemakaman dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, antara lain warga hanya boleh melihat dengan jarak sekitar 200 hingga 300 meter dari lokasi pemakaman."Pemakaman dilaksanakan pada Kamis sore, sekitar pukul 15.00 Wita," tuturnya.

Pasien positif terinfeksi corona asal Tapin itu menghembuskan nafas terakhir pada Kamis, sekitar pukul 01.00 Wita.

Pasien sempat dirawat selama satu malam di ruang isolasi RSUD Datu Sanggul Rantau setelah berstatus PDP, dan dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin serta mendapat perawatan intensif selama empat hari.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement