Jumat 10 Apr 2020 00:02 WIB

Impian Glenn Fredly yang Belum Terwujud

Glenn Fredly menaruh harapan besar pada RUU Permusikan.

Kerabat memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah penyanyi Glenn Fredly saat pemakaman di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Penyanyi Glenn Fredly meninggal dunia pada usia 44 tahun akibat penyakit meningitis.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kerabat memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah penyanyi Glenn Fredly saat pemakaman di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Penyanyi Glenn Fredly meninggal dunia pada usia 44 tahun akibat penyakit meningitis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Glenn Fredly memiliki banyak cita-cita untuk musik Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Permusikan, sayangnya impian tersebut belum sempat terwujud.

Glenn merupakan salah satu musisi yang merumuskan Rancangan Undang-Undang Permusikan bersama Anang Hermansyah sewaktu ia masih menjabat sebagai anggota DPR Komisi X. Sebelum dibawa rapat, rancangan tersebut mendapat penolakan dari musisi lain termasuk musisi independen karena dianggap tidak mewakili hak-hak musisi.

Baca Juga

"Sewaktu saya ketemu Glenn terakhir bulan Februari, dia mengatakan, 'Mas kita harus tetap berjuang, Undang-Undang Permusikan itu harus tetap ada'. Hal semacam ini yang belum kesampaian. Sayang Anang tidak ada di DPR lagi, jadi tidak ada tokoh yang seperti Anang dan seperti Glenn di musik," kata pengamat musik Bens Leo saat dihubungi, Kamis (9/4).

Ada 19 pasal yang dipermasalahkan oleh rekan-rekan musisi dan akhirnya ditolak. Menurut Bens, saat itu Glenn kecewa karena belum sempat memperjuangkannya.

"Kita waktu itu pingin bicara sama teman-teman independen tapi keburu ditolak duluan akhirnya mundur, termasuk Glenn yang kecewa sebetulnya. Karena usulan-usulan Glenn bukan yang dimasalahkan sama para musisi indie," ujar Bens.

"Jadi Glenn berjuang agar musisi sejahtera dan juga terhadap undang-undang Hak Cipta yang implementasinya di lapangan itu juga. Glenn yang paling memperjuangkan di sana termasuk melahirkan kongres musik yang pertama di Ambon itu sukses, tapi yang kedua di Bandung tidak terlalu sesuai harapan," lanjutnya.

Sementara itu, Bens mengatakan jika Glenn pernah mendapat Anugerah Kebudayaan pada tahun 2018 karena jasanya pada dunia musik Indonesia. Anugerah ini merupakan penghargaan tertinggi dari institusi pemerintah.

"Mungkin ini penghargaan tertinggi dari institusi pemerintah yang pernah diterima oleh Glenn Fredly dan dia bangga sekali. Waktu itu dia menyebut, 'ini suatu kebanggaan dan ini sertifikat bukan cuma untuk saya tapi juga untuk rekan-rekan seniman musik yang lain'," kata Bens.

"Itu diucapkan Glenn dari panggung karena dia berjuang untuk itu dan mendapat penghargaan untuk itu. Menurut saya kalimat itu menunjukkan kerendahan hati Glenn Fredly. Itu yang harus dicatat perjuangan dia di dunia musik."

Glenn Fredly meninggal pada Rabu (8/4) dalam usia 44 tahun karena meningitis di RS Setia Mitra, Cilandak, Jakarta. Glenn dimakamkan di TPU Tanah Kusir Kamis (9/4) siang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement