Kamis 09 Apr 2020 19:18 WIB

Polda Bali Bubarkan 190 Titik Kerumuman Selama Pandemi Covid

Pembubaran kerumuman oleh polisi di Bali dimulai sejak 26 Maret.

Pengendara sepeda motor melintasi gerbang penyemprotan disinfektan yang dipasang di jalan Desa Batubulan, Gianyar, Bali, Rabu (8/4). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/nyoman hendra wibowo
Pengendara sepeda motor melintasi gerbang penyemprotan disinfektan yang dipasang di jalan Desa Batubulan, Gianyar, Bali, Rabu (8/4). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polda Bali beserta jajaran Polres/Polresta telah membubarkan kerumunan massa di 190 titik lokasi di wilayah Bali selama pandemi Covid-19. Patroli masih dilakukan sampai dengan saat ini.

"Pembubaran kerumunan itu sudah kami lakukan mulai tanggal 26 Maret sampai 5 April dan tercatat sudah ada 190 lokasi," kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Pol Syamsisaat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (9/4).

Baca Juga

Ia mengatakan, untuk waktu pembubaran kerumunan dilakukan secara acak atau tidak menentu. Saat melakukan patroli dan menemukan kerumunan massa, maka langsung diberikan imbauan untuk tetap berada di rumah, kemudian dibubarkan secara tertib.

"Selama membubarkan kerumunan itu, sampai dengan saat ini belum ada yang melakukan perlawanan dan tetap mengikuti arahan," katanya.

Syamsisaat menambahkan, untuk pihak-pihak yang dibubarkan itu beragam mulai dari kalangan anak muda hingga orang dewasa dengan titik lokasi yang berbeda-beda. Sementara itu, pihak kepolisian juga akan memberikan tindakan tegas, jika ditemukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait Covid-19.

"Peraturan pidana yang mengatur tentang penyebaran berita hoaksatau berita bohong terkait Covid-19 dapat dikenakan ancaman pidana menurut pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan penegasan melalui UU Nomor 73 Tahun 1958 dan pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Syamsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement