Kamis 09 Apr 2020 15:04 WIB

Risiko Kredit Macet, Keringanan Utang Bank & Leasing Dimulai

Bagaimana pola keringanan atas utang pekerja informal dan driver ojek online?

Kinerja Industri Perbankan OJK 2020: Risiko Kredit Macet, Program Keringanan Kredit Bank Dimulai
Foto: Republika
Kinerja Industri Perbankan OJK 2020: Risiko Kredit Macet, Program Keringanan Kredit Bank Dimulai

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Novita Intan, Citra Listya

Relaksasi kredit dengan skema satu pilar sudah dimulai. Industri perbankan sudah menjalankan proses penilaian atas pengajuan relaksasi kredit bank atau pinjaman leasing. 

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dalam relaksasi kredit perbankan terkait kolektibilitas (penentuan nilai aset kredit) OJK tidak lagi memakai tiga pilar sebagai syarat tapi cukup satu pilar. 

Satu pilar yang dimaksud itu cukup soal kelancaran debitur dalam membayar pokok dan bunga pinjaman. Dua pilar yang tidak dipakai sementara ini yakni prospek usaha debitur dan laporan keuangan debitur. 

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi rasio kredit bermasalah atau non perfoming loan (NPL) di tengah penyebaran virus corona. Hal ini sejalan dengan komitmen perseroan untuk mendukung sektor UMKM dan mengikuti kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, perseroan memiliki sejumlah strategi menjaga kesinambungan bisnis pelaku UMKM.

“Kami selalu memonitor berkelanjutan atas kemampuan usaha nasabah UMKM serta intensifikasi pendampingan usaha,” katanya, Rabu (8/4).

Menurut Rully, emiten berkode saham BMRI di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu juga aktif merekomendasikan kepada para nasabah UMKM sebagai value chain wholesale dan mengenalkan beragam solusi bisnis digital terkini untuk meningkatkan produktivitas usaha.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak virus korona di Tanah Air.

Sekretaris Perusahaan BRI Amam Sukriyanto mengatakan, restrukturisasi tersebut dilakukan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 triliun.

"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing-masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi. Dengan catatan, usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki iktikad baik atau kooperatif,” kata Amam.

Amam memastikan, proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan asesmen seberapa besar dampak virus korona terhadap usaha debitur.

“Implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung pemerintah dan OJK dalam upaya menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran virus korona,” ujar Amam.

Catatan Relaksasi Kredit OJK

OJK mencatat empat bank BUMN telah melakukan restrukturisasi kredit dengan total nilai Rp 28,7 triliun. Adapun empat bank pelat merah tersebut, di antaranya BRI, Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

BRI merestrukturisasi kredit Rp 14,9 triliun dari 134.258 debitur. Kemudian Bank Mandiri merestrukturisasi Rp 4,1 triliun dari 10.592 debitur. Kemudian ada BNI merestrukturisasi Rp 6,9 triliun dari 6.238 debitur serta BTN senilai Rp 2,8 triliun dari 17,481 debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 168.479 debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit. “Kami tegaskan debitur yang memiliki kemampuan membayar cicilan tidak ikut menunda pembayaran cicilan kredit,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo menekankan relaksasi pembayaran kredit bagi pengemudi daring, sopir taksi, UMKM, dan nelayan akan berjalan efektif mulai April 2020.

OJK menyatakan, industri perbankan tidak perlu membentuk pencadangan kredit bermasalah akibat penyebaran virus corona. Hal ini dimungkinkan jika kredit bermasalah telah memenuhi salah satu syarat penilaian kolektibilitas, yakni ketepatan pembayaran.

OJK menyatakan, otoritas telah membentuk kolektibilitas satu pilar sehingga dapat meringankan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bagi kredit sampai Rp 10 miliar, ada skema boleh membayar apabila mampu dan mempunyai uang.

Bagaimana dengan Utang Pekerja Informal dan Ojol?

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan restrukturisasi kredit diberikan kepada debitur dari sektor yang terdampak dari virus corona. Bank diberikan kewenangan untuk menentukan kriteria debitur yang terdampak virus corona. 

Restruturisasi kredit juga diberikan kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang dimaksud OJK juga meliputi pekerja di sektor informal terdampak virus corona, seperti ojek online dan nelayan. Termasuk pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal.

Jadi debitur --mulai dari UMKM, industri, hingga pekerja informal yang punya kredit bank-- bisa mengajukan keringanan kredit dengan beberapa cara. 

Cara-cara itu mencakup penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Keringanan pembayaran kredit bukan berarti dalam setahun, misalnya, debitur bebas bayar cicilan motornya atau cicilan usahanya. 

Relaksasi ini mengatur agar cicilan diringankan, bukan dihapus seperti dengan penurunan suku bunga atau pelonggaran waktu pembayaran cicilan pokok atau bunga.

BACA JUGA: Stimulus Ekonomi Wabah Corona: Cara Preemptive OJK

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement